Heboh Bendera LGBT Kedubes Inggris, PBNU & PP Muhammadiyah Beda Sikap

Minggu, 22/05/2022 07:30 WIB
Tegur Kedubes Inggris, Kemlu: Hormati Budaya-Agama yang Berlaku di RI. (Instagram).

Tegur Kedubes Inggris, Kemlu: Hormati Budaya-Agama yang Berlaku di RI. (Instagram).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya memberikan respons soal tindakan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta, yang mengibarkan bendera LGBT untuk memperingati Hari Anti-Homofobia pada 18 Mei 2022 lalu.

Menurut Gus Yahya, hal itu bukan urusan organisasi PBNU dan merupakan hak dari kedutaan besar tersebut.

"Silakan urusan mereka, bukan urusan kita," kata Gus Yahya usai mengisi sambutan konbes NU 2022, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Disisi lain, hal senada juga disampaikan Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi. Menurut dia, hal itu merupakan hak Kedubes Inggris dan tidak ada kaitannya dengan PBNU.

"Bahwa itu adalah hak mereka sesuai hukum yang berlaku di sana dan tidak ada kaitannya dengan PBNU," katanya.

Meski begitu, Gus Fahrur mengatakan perilaku LGBT tetap tidak dibenarkan di Indonesia. Menurutnya, tak ada aturan hukum di dalam negeri yang membolehkan perilaku tersebut.

Menurutnya, pemerintah bahkan telah mengatur soal LGBT dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Kita sepakat dengan Menko Polhukam Pak Mahfud MD untuk melarang dan memberi sanksi atas perilaku LGBT melalui RUU KUHP," katanya.

Lebih lanjut, Gus Fahrur menyebut perilaku LGBT di Tanah Air tidak bisa dibenarkan karena Indonesia merupakan negara dengan falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai agama.

"Tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui di Indonesia menolerir praktik LGBT," ujarnya.

Menurutnya, LGBT merupakan penyimpangan seksual. Maka dari itu, orang dengan perilaku ini perlu dibimbing dan diobati agar kembali ke fitrahnya sebagai manusia normal.

PP Muhammadiyah Kecam Kedubes Inggris Kibarkan Bendera Kaum Pecinta Sejenis

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengecam aksi Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta yang dengan terang-terangan mengibarkan bendera bercorak pelangi, atau yang lebih dikenal sebagai bendera LGBT.

Dengan tegas dia menyatakan bahwa, Kedubes Inggris tidak menghargai kebijakan pemerintah Indonesia.

“Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5).

Anwar mengatakan, Indonesia menganut dasar negara Pancasila. Di dalamnya terkandung penghormatan kepada nilai agama. Dari 6 agama resmi di Indonesia, tidak ada satupun yang mentolerir praktik LGBT.

“Muhammadiyah melihat praktik LGBT itu bukanlah merupakan hak asasi manusia. Dia merupakan perilaku menyimpang yang bisa diobati dan diluruskan. Oleh karena itu negara harus hadir membantu mereka untuk bisa keluar dari perilaku yang tidak terpuji tersebut,” imbuhnya.

Anwar menilai LGBT sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia. Pasalnya, jika terus menerus terjadi, bisa mengancam populasi manusia. Sebab, jika perkawinan sejenis tidak akan melahirkan anak.

“Kalau penduduk bumi yang jumlahnya saat ini sekitar 8 miliar bila mereka melakukan perkawinan sejenis maka sudah bisa diperkirakan 150 tahun yang akan datang tidak akan ada seorangpun anak manusia di muka bumi ini,” ucap Anwar.

“Jadi praktik LGBT ini merupakan praktik yang anti manusia dan kemanusiaan karena bisa menyebabkan punahnya manusia di atas dunia ini,” tegasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar