Investasi Bodong Tersebar dari Riau-Surabaya, Korban Rugi Rp230 M

Sabtu, 21/05/2022 20:20 WIB
 PT Digital Asset Development Indonesia (DADI) dilaporkan ke Bareskrim oleh nasabah yang dirugikan ratusan miliar (Net)

PT Digital Asset Development Indonesia (DADI) dilaporkan ke Bareskrim oleh nasabah yang dirugikan ratusan miliar (Net)

Jakarta, law-justice.co - Korban dugaan investasi bodong melaporkan PT Digital Asset Development Indonesia (DADI) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). Pengacara para korban, Sahid, mengatakan korban sekitar 700 orang dengan kerugian mencapai Rp230 miliar.


"Kalau (kerugian) dari kita kurang lebih hampir Rp200-230 miliar," kata Sahid kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).

Sahid mengatakan para anggota dijanjikan jumlah berlipat dari uang yang diinvestasikan. Menurut dia, ada anggota yang menginvestasikan uang hingga miliaran rupiah.

"Kan janji ini ibaratnya kalau dikalkulasi contohnya beli Rp10 juta dijanjikan Rp25 juta, kan ada yang sampai menanam saham itu Rp1 miliar, Rp2 miliar," tuturnya.

Ia mengungkapkan korban dugaan penipuan investasi bodong ini tersebar di berbagai wilayah dari Riau hingga Surabaya. Sahid menuturkan setidaknya ada 7.000-8.000 orang yang terdaftar sebagai anggota investasi PT DADI.

"Korban yang terkumpul itu karena bermacam-macam provinsi kan, itu 700 dari perwakilan," sebutnya.

Sahid memaparkan pihaknya telah menyerahkan bukti ke penyidik Bareskrim berupa flyer dan brosur dari PT DADI.

Ia menyebutkan perusahaan itu mengiming-imingi para anggota bahwa duit yang mereka investasikan menjadi modal beragam usaha seperti rumah sakit dan hotel. Namun, uang para investor tidak pernah kembali.

"Iming-iming itu kan di situ muncul kayak setiap member itu yang terkumpul uangnya akan dibentuk usaha bermacam-macam usahanya, ada vila, hotel, resort, SPBU, rumah sakit, kafe dan macam-macam. Tapi faktanya enggak ada," ujar Sahid.

Laporan terdaftar dengan nomor: STTL/139/V/2022/BARESKRIM, tanggal 20 Mei 2022 dengan nama terlapor Didik Firmansah dkk. Laporan itu memuat dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar