Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya untuk Subsidi Orang Miskin

Sabtu, 21/05/2022 19:20 WIB
Tarif Listrik untuk orang kaya resmi naik  (Bisnis.com)

Tarif Listrik untuk orang kaya resmi naik (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik untuk orang kaya akan segera berlaku. Terutama setelah Presiden Joko Widodo memberikan restu untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 Volt Ampere (VA) ke atas.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif listrik untuk orang kaya adalah sebagai bentuk keadilan, khususnya saat pemerintah tak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah atau masyarakat miskin. Artinya, orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi.

"Dalam sidang kabinet bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok Rumah Tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga," ujarnya dalam rapat Banggar, dilansir Sabtu (21/5/2022)


Kenaikan ini juga bertujuan agar beban APBN tidak terlalu besar dan di saat yang bersamaan masyarakat kelas bawah tetap terlindungi dari kenaikan tarif listrik.

Adapun untuk tahun ini pemerintah menambah subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun. Kemudian ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun.


"Harga listrik hanya segmen [3.000 VA] itu ke atas [yang boleh naik]," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar