Usaha Terancam Pailit, Usaha Damai dengan Debitur Ditolak Kreditur

Jum'at, 20/05/2022 21:20 WIB
 PT Asa Inti Utama sidang Pengadilan Niaga Jakpus (Net)

PT Asa Inti Utama sidang Pengadilan Niaga Jakpus (Net)

Jakarta, law-justice.co - Persidangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asa Inti Utama pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar, Jumat (20/5/2022). Agenda sidang berupa rapat kreditur dengan agenda rapat pembahasan rencana damai dan voting perdamaian.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Pengawas, Mochammad Djoenadi SH MH itu hadir semua kreditur berjumlah 18 kreditur yang terdiri dari 17 kreditur perorangan dan 1 kreditur badan hukum perseroan dengan total nilai tagihan sebesar Rp 69 miliar.

Dalam proses voting yang dilakukan secara terbuka, mayoritas kreditur sebanyak 17 kreditur yang perorangan menyatakan menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak PT Asa Inti Utama (AIU). Pasalnya, dalam proposal itu ditawarkan pengembalian dengan tenor 5-10 tahun dengan grass periode 1 tahun.

Mayoritas kreditur menilai proposal itu sangat tidak logis serta tidak manusiawi. Proposal itu tidak memberikan jaminan pembayaran karena tidak ada penjelasan dari sumber uang akan diperoleh. Karenanya, ketika dilakukan voting para kreditur dengan serta merta menolak.

Penolakan para kreditur itu secara otomatis PT AIU terancam dipailitkan, kinj tinggal menunggu pengesahan dalam sidang majelis hakim yang akan digelar pada hari Rabu (25/5/2022). Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 255 (1) : Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih kreditur atau atas prakarsa pengadilan.

Seperti diketahui, gugatan perkara PKPU itu diajukan oleh Yuliana dan Anna Fransiska. Keduanya berinvestasi di PT Asa Inti Utama senilai Rp 2 miliar. Mereka diiming-iming bunga investasi yang cukup tinggi.

Kenyataannya, bunga tidak dibayar dan investasinya amblas. Setelah berkali-kali menagih dan gagal, akhirnya keduanya dengan didampingi kuasa hukum Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH, Drs Hasan Basri SH.MH dan Guntur Manumpak Pangaribuan SH mengajukan gugatan PKPU.

Proses persidangan berjalan cukup alot sebelum dilakukan voting. Kuasa hukum pemohon, Hasan Basri sudah berkali-kali menolak dicantumkannya PT Wahana Bersama Nusantara sebagai kreditor yang mengklaim menilai tagihan sebesar Rp 40 miliar. Kekhawatiran tim kuasa hukum ini terbukti dengan tindakan PT WBN yang menjadi satu-satunya kreditur yang menerima proposal perdamaian dari PT AIU.

Sebelumnya, Albert Kuhon juga menyayangkan sikap hakim pengawas yang terkesan ada keberpihakan terhadap PT WBN. Menurut Albert Kuhon, seharusnya Tim Pengurus PKPU PT AIU dan Hakim Pengawas PKPU PT AIU yang sudah berpengalaman menangani kasus-kasus PKPU dengan mudah bisa melihat banyak kejanggalan dalam pengakuan utang-piutang antara PT WBN dengan PT AIU. Utang PT Asa Inti Utama (AIU) kepada PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) menurut perjanjian bawah tangan menyangkut transaksi senilai Rp 50.000.000.000.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar