KPK Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Setelah 6 Tahun Tersangka

Jum'at, 20/05/2022 17:40 WIB
Eks Dirjen Holtikultura (Beritasatu)

Eks Dirjen Holtikultura (Beritasatu)

Jakarta, law-justice.co - KPK menahan eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI). Sebelumnya, Hasanuddin telah diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk.

DHasanuddin terlihat turun dari lantai dua ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan KPK. Dia terlihat dikawal beberapa petugas KPK dengan tangan telah diborgol.

"KPK melakukan penahanan terhadap HI selaku Dirjen Hortikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 untuk 20 hari pertama sampai nanti tanggal 8 Juni 2022," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di gedung KPK

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI) sebagai tersangka. Dia diperiksa terkait pengadaan fasilitas Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

"Hari ini (20/5) pemeriksaan Tersangka HI TKP pengadaan fasilitasi mendukung pengendalian OPT di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian TA 2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Sebelumnya, pada 2016 lalu, KPK menjerat Hasanuddin dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Sebelumnya, KPK menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 ke tingkat penyidikan. Kasus ini merupakan hasil dari kajian KPK yang merupakan integrasi dari pencegahan dan penindakan.

Tiga tersangka pun telah ditetapkan yaitu Hasanuddin Ibrahim (Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015), Eko Mardiyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013), dan Sutrisno (Swasta). Ketiganya disangka memperkaya diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini berawal dari pengadaan pupuk hayati yang akan diberikan kepada petani. Namun, di dalam proses tersebut, ada temuan penggelembungan (markup) harga sehingga KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Nilai kontrak pengadaan tersebut Rp 18 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar