Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Mentan Apresiasi Polda Jatim

Jum'at, 20/05/2022 13:06 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Antara)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi sebanyak 279,45 ton.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

"Tentu kinerja dan keberhasilan Polda Jatim yang berhasil membongkar penyalahgunaan pupuk subsidi patut kita apresiasi," kata Mentan, Kamis, 19 Mei 2022.

Mentan menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan pupuk yang dialokasikan secara khusus kepada petani yang betul-betul membutuhkan dengan persyaratan yang cukup ketat.

"Pupuk subsidi ini untuk petani yang memang membutuhkan. Umumnya mereka merupakan petani dengan luasan lahan tak terlalu besar, tetapi berkontribusi terhadap pemenuhan pangan nasional," ujarnya.

Dia pun mengecam keras pelaku yang tanpa rasa peduli nekat melakukan aksi penyalahgunaan pupuk subsidi. Mentan meminta kepada aparatur kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.

"Tentu perbuatan pelaku tak dapat dibenarkan dan mengganggu stabilitas keamanan pangan nasional yang merupakan konsentrasi pemerintah saat ini. Saya berharap agar mereka mendapat hukuman setimpal," kata Mentan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menegaskan pihaknya juga berjibaku memerangi mafia pupuk yang jelas-jelas merugikan kepentingan pertanian nasional.

"Tentu harapan kami, harapan semuanya, bagaimana pupuk bersubsidi ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para petani kita di lapangan," kata Ali.

Sejauh ini, Kementan terus melakukan pembenahan dalam kerangka perbaikan tata kelola pupuk subsidi. Sedapat mungkin kendala yang terjadi di lapangan agar tak terulang kembali di kemudian hari. Solusi pun tengah disiapkan.

"Di sana-sini kami melakukan perbaikan-perbaikan terhadap hal ini. Kami berdiskusi dengan rekan-rekan dari PIHC terkait dengan kendala-kendala yang kita hadapi di lapangan dan rencana perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ini ke depan yang akan kita lakukan," ujar Ali.

Perbaikan tata kelola pupuk subsidi pun terus dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, yang berkaitan dengan pengawasan.

"Kami bersama PIHC diundang BPK RI terkait dengan mekanisme perbaikan pupuk bersubsidi. Mudah-mudahan ke depan, terkait dengan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi bisa kita lakukan sebaik-baiknya untuk mencapai efektivitas pemanfaatan pupuk bersubsidi ini dalam rangka peningkatan produksi pertanian," tutur dia.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta, berharap pihak berwenang menindak tegas pelaku penyalahagunaan pupuk subsidi ini.

Hatta juga meminta PIHC untuk memberikan sanksi administrasi atau pemutusan kontrak bagi kios atau distributor yg terlibat.

"Kami juga terus mendorong kinerja KP3 di daerah untuk terus melakukan pengawasan pendistribusian pupuk subsidi agar betul-betul tepat sasaran kepada penerimanya," papar Hatta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar