Kerugian Capai Rp 110 M, Empat Orang Jadi Tersangka Investasi Alkes

Kamis, 19/05/2022 20:51 WIB
Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) kembali mengungkap kasus investasi alat kesehatan (alkes) bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp110 miliar.

"Terkait investasi suntik modal alkes, APD dan masker. Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam konferensi pers, Kamis (19/5).

Gatot mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban investasi bodong yang bernama Ricky Tratama pada 4 Januari 2022. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Kejadian tersebut bermula ketika korban diiming-imingi opening slot atau kuota Investasi Suntik Modal Alkes berupa alat pelindung diri (APD) dan masker oleh Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia.

Kevin Lim kemudian menjanjikan para calon investor dengan keuntungan sebesar 20 sampai 30 persen dari modal awal. Kevin juga membuat skenario seolah-olah telah memenangi tender pengadaan alkes di pelbagai proyek pemerintah dan swasta.

"Untuk meyakinkan para Investor/korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan Chat WA pengadaan Alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya," ujarnya.

Menurut keterangan para korban, kata Gatot, investasi sempat berjalan lancar sejak berjalan pada Februari sampai Agustus 2021. Dana investasi juga dapat langsung dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya.

Akan tetapi pada 24 dan 27 Desember 2021, para korban tidak bisa mencairkan dana investasi beserta keuntungan untuk proyek pengadaan APD dan masker yang dilakukan pada November sebelumnya. Akibat kejadian itu, para korban akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL (Kevin Lim) tidak pernah ada project terkait pengadaan Alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut.

Keempat tersangka merupakan Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia, serta Michael dan Vincent selaku Karyawan PT Limeme Group Indonesia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda senilai Rp5 miliar.

"Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan dan dinilai sudah lengkap. Sehingga kasus akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam pelimpahan tersangka dan bukti (Tahap II) hingga penyusunan dakwaan.

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara empat tersangka dinyatakan sudah lengkap P-21 dan rencananya tahap II pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan," ujarnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar