Sudah 2 Tahun Karyawan Tak Dapat THR, Begini Jawaban Dunkin Donuts

Rabu, 18/05/2022 20:00 WIB
Dunkin Donuts (Net)

Dunkin Donuts (Net)

Jakarta, law-justice.co - PT Dunkindo Lestari atau pemegang merek dagang Dunkin` Donuts buka suara soal tuduhan pekerja soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) periode 2021 dan 2022.


Manager HRD Dunkin` Donuts Junaidi mengatakan perusahaan mengurangi waktu kerja karyawan dari 26 hari menjadi hanya 20 hari dalam sebulan karena pemerintah membatasi operasional perusahaan di tengah pandemi covid-19. Begitu juga dengan jam kerja yang diubah dari dua shift menjadi hanya satu shift.

Kebijakan itu berdampak buruk pada kinerja perusahaan. Alhasil, Dunkin` Donuts membuat aturan baru soal pembayaran gaji kepada karyawan.

"Kami ajak negosiasi lah teman-teman pekerja untuk dihitung proporsional gaji dengan hari kerja. Sebagian besar menerima, hanya sebagian kecil yang menolak. Mereka beranggapan karena mereka karyawan bulanan jadi gaji harus full, sedangkan perusahaan sedang ada penurunan penjualan," ungkap Junaidi, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (18/5/2022).

Tak hanya itu, manajemen juga merumahkan sebagian karyawan imbas pandemi covid-19. Namun, perusahaan masih membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

"Berjalannya waktu (pertengahan 2020) mereka minta THR, jadi kami kasih THR. Nah pada pertengahan itu mereka sudah tidak bekerja. Otomatis pada 2021 mereka juga tidak kerja kan?" ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, pekerja yang dirumahkan tidak menjalin komunikasi dengan perusahaan. Padahal, ia berharap menghubungi manajemen, sehingga perusahaan akan memanggil mereka kembali untuk dipekerjakan.

"Mereka itu tidak menjalin komunikasi dengan kami," imbuh Junaidi.

Kemudian, manajemen mengirim surat kepada karyawan untuk meminta beberapa data, mulai dari nomor handphone, alamat, dan nomor rekening untuk mentransfer THR. Dari panggilan itu, hanya beberapa karyawan yang datang.

Meski begitu, beberapa karyawan justru menggugat Dunkin Donuts untuk mempekerjakan mereka kembali dan membayar denda THR sebesar 5 persen per hari.

"Mereka kasih data mereka seminggu yang lalu, tapi kami kan butuh waktu untuk proses verifikasi. Mana yang sudah dibayarkan THR-nya mana yang belum. Tapi akhirnya mereka mengajukan gugatan minta dipekerjakan kembali dan mereka menuntut denda THR 5 persen per hari. Ini kan tuntutan tidak masuk akal," jelas Junaidi.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) melaporkan PT Dunkindo Lestari atau pemegang merek dagang Dunkin` Donuts kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena manajemen tidak membayar THR keagamaan pada 2021 dan 2022.

"Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas manajemen Dunkin` Donuts," ungkap Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan resmi.

Mirah mengatakan manajemen Dunkin` Donuts menunda pembayaran THR 2020 secara sepihak dan baru dibayarkan pada Maret 2021. Namun, perusahaan enggan membayar denda keterlambatan pembayaran THR.

Selain itu, manajemen juga belum membayar THR keagamaan periode 2021 dan 2022 sampai sekarang. Padahal, pemerintah mewajibkan seluruh pengusaha membayar THR kepada karyawan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar