Dua Jenderal Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Rabu, 18/05/2022 19:00 WIB
Kejaksaan Agung RI (sindonews)

Kejaksaan Agung RI (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua Jenderal TNI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan pada Rabu (18/5/2022).


Kedua perwira tinggi (Pati) TNI yang diperiksa merupakan Mantan Pejabat Perwira Pembantu Utama (Paban) I / Perencanaan Staf Operasi TNI AD (Ren Sopsad) Tahun 2015 berinisial Mayjen AAF. Saat ini ia bertugas sebagai Tenaga Ahli Pengajar Lembaga Ketahanan Nasional RI.

Kemudian penyidik juga memanggil Direktur Perencanaan Program dan Anggaran pada Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI berinisial Laksma SD.

Selain itu, jaksa juga memeriksa dua perwira menengah lain berpangkat kolonel hari ini. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Matra Udara (Kabidmatud) Pusat Pengadaan (Pusada) Baranahan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2017 berinisial BPP.

Kemudian, mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pusada Baranahan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2014 berinisial JKG.

Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan itu diperlukan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi di industri pertahanan Indonesia itu. Kata dia, penyidik perlu menemukan alat bukti terkait dugaan tersebut lewat saksi-saksi terkait.

"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ucap dia.

Dalam kasus korupsi ini, penyidik Kejaksaan sebelumnya menaksir dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp515 miliar.

"Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (14/2).

Proyek ini diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Kasus mulai terendus lantaran Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar