Salat Berjamaah Kini Sudah Boleh Lepas Masker, Kecuali Bagi yang Sakit

Selasa, 17/05/2022 21:05 WIB
Sejumlah umat islam melaksanakan salat jumat di Masjid Al-Amjad, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/1). Pemerintah melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19, diantaranya melakukan pembatasan kapasitas di tempat ibadah sebanyak 50 persen. Robinsar Nainggolan

Sejumlah umat islam melaksanakan salat jumat di Masjid Al-Amjad, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/1). Pemerintah melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19, diantaranya melakukan pembatasan kapasitas di tempat ibadah sebanyak 50 persen. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah telah melonggarkan aturan penggunaan masker sebagai program transisi dari pandemi ke endemi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan panduan penggunaan masker saat salat berjemaah.


"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022).

Niam juga mengimbau masjid kembali menggunakan karpet atau sajadah untuk salat. Hal itu, kata Niam, untuk kenyamanan jemaah salat salat.

"Bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan COVID, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah," tutur dia.

Meski demikian, Niam mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Niam menambahkan bahwa wabah Corona belum sepenuhnya berakhir.

"Tetapi yang perlu diingat, tetap waspada menjaga kesehatan. Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan," katanya.

"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," lanjut Niam.

Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5). Kebijakan pelonggaran masker ini memperhatikan kondisi COVID-19 yang semakin landai.

"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar