Tahun Depan Honorer PNS Bakal Ditutup, Pengangguran Bakal Makin Banyak

Selasa, 17/05/2022 19:00 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer. (Radar Lombok)

Ilustrasi Tenaga Honorer. (Radar Lombok)

Jakarta, law-justice.co - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapus tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah nampaknya harus dikaji ulang. Sebab, ini memberikan dampak yang tidak baik terutama ke kondisi tenaga kerja dalam negeri.


Dengan penghapusan ini, maka tidak mungkin para tenaga honorer saat ini menjadi pengangguran dan menjadi beban negara. Tak hanya itu, ini juga akan berdampak ke proses pemulihan ekonomi dalam negeri yang tengah berlangsung.


"Kalau tenaga honorer ini diberhentikan secara mendadak, artinya mereka jadi pengangguran, kalau pengangguran maka jadi beban negara karena mempengaruhi serapan tenaga kerja, serapan anggaran, mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat dan pengaruhi pemulihan ekonomi juga," ujar Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah, dikutip dari CNBCIndonesia, Selasa (17/5/2022)


Apalagi sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pemerintah menjadi salah penentu dalam tingkat pengangguran. Ini terbukti dengan tidak adanya lowongan CPNS maka pemerintah ikut mendorong adanya pengangguran.

"Penyerapan tenaga kerja di administrasi pemerintahan turun 30 ribu ini dikarenakan pada periode Februari ini belum ada penerimaan PNS," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam rilis pekan lalu.

Jika nantinya ditambah dengan tenaga honorer yang ditiadakan di instansi pemerintah maka bisa mendorong lebih banyak lagi pengangguran yang bertambah.

Sebagai informasi aturan penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam beleid ini disebutkan, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023. Juga disebutkan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika dengan tidak ada CPNS aja jumlah pengangguran bertambah 30 ribu. Maka dengan penghapusan tenaga honorer yang banyak terdapat di instansi pemerintah pengangguran yang bertambah bisa lebih banyak.

Saat ini jumlah pengangguran di Indonesia hingga Februari 2022 tercatat sebanyak 8,4 juta orang. Angka itu turun 350.000 dari posisi per Februari 2021 yang mencapai 8,75 juta orang. Namun jika dibandingkan sebelum terjadi Covid-19 jumlah ini lebih banyak.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar