Tewas Usai Ditangkap Polisi, Ayah di Makassar Curiga Anaknya Dibunuh

Selasa, 17/05/2022 16:34 WIB
Ilustrasi Mayat. (Istimewa).

Ilustrasi Mayat. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Seorang pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan, Muh Arfandi Ardiansyah (18), tewas setelah ditangkap polisi diduga terkait kasus narkoba.

Ayah Muh Arfandi Ardiansyah (18), Mukram mengaku curiga putranya dibunuh.

"Tidak ada itu terlibat kasus narkoba. (Saya lihat jenazah Arfandi) dari muka masih ada darah keluar sampai di tangan, kaki, bokong, belakang kepala. We,h dibunuh anakku dan kami mengamuk dan tak terima," kata ayah Arfandi, Mukram (39), seperti melansir detik.com, Selasa (17/5/2022).

Mukram menduga luka yang dialami anaknya itu akibat benda tumpul.

Dia menyebut kondisi anaknya saat itu mengalami patah di kedua tangannya, termasuk jari-jarinya.

Pihak keluarga almarhum bersama kuasa hukumnya telah melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Sulsel.

Mukram menduga oknum polisi melakukan pelanggaran kode etik dan pidana.

"Saya juga sudah laporkan kode etik dan pidananya. Kalaupun nantinya ada pemecatan (oknum polisi), kami mau hadiri, Pak," pintanya.

Luka Lebam Korban karena Benda Tumpul

Hasil visum korban sudah keluar. Hasilnya, luka lebam yang ada di tubuhnya merupakan bekas benda tumpul.

"Kemarin kami sudah lakukan pemeriksaan luar jenazah atas permintaan penyidik, memang ada luka bekas tumpul di beberapa titik tubuh korban," ujar Dokter Forensik Bidokkes Polda Sulsel, dr Denny Mathius saat dimintai konfirmasi, Senin (16/5).

Denny mengaku belum bisa memastikan penyebab pasti kematian korban. Tim dokter sejauh ini hanya bisa memastikan ada luka di beberapa titik tubuh korban.

"Cuman menegaskan ada perlukaan di beberapa titik tubuh korban. Kalau sebab mati, kita nggak bisa ngomong dulu. Saya belum bisa pastikan," terangnya.

Propam Polda Sulsel sudah memeriksa delapan polisi untuk mengusut kasus kematian Arfiandi. Sati polisi yang diperiksa merupakan perwira.

"Ada tujuh anggota (diperiksa). Ada (satu orang perwira yang diperiksa)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan di Polrestabes Makassar, Senin (16/5).

Dari total delapan polisi yang diperiksa, satu di antaranya merupakan seorang polisi wanita (Polwan). Namun Polwan tersebut diperiksa hanya sebagai saksi.

"Ada tujuh anggota (diperiksa) tapi yang satu Polwan tidak terlibat. Yang bersangkutan ada di tempat saja jadi kami jadikan saksi saja sampai mana keterlibatan," jelasnya.

Namun dari hasil pemeriksaan itu, Agoeng belum bisa membeberkan. Pihaknya masih mendalami kasus kematian Arfandi dan akan bertindak tegas bila ada oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami tak bisa berikan keterangan ada awal. Kami masih proses. Intinya kalau memang nanti ditemukan pelanggaran kode etik, kami tangani," tegasnya.

Polisi sebelumnya menangkap Arfandi di Rappokalling, Makassar Minggu (15/5) dini hari dan menyebut korban sebagai bandar narkoba dengan barang bukti dua gram sabu.

Namun belakangan polisi membuat pernyataan klarifikasi bahwa korban bukan seorang bandar narkoba seperti pernyataan sebelumnya.

"Sesuai informasi yang bersangkutan sering melakukan penjualan (narkoba). Inilah kita dalami apakah dia hanya perantara atau apa, yang jelas bukan bandar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan, Senin (16/5).

Namun polisi kini kesulitan mengembangkan kasus ini. Korban Arfandi telah meninggal dunia sehingga polisi tak bisa mendalami lebih lanjut status korban yang sebenarnya.

"Ini konstruksi perkaranya agak terputus ya karena yang bersangkutan meninggal. Jadi tersangka ini sebagai apa, ya terputus karena di saat pengembangan yang bersangkutan meninggal," cetus Budi.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar