Didukung Masyarakat, Jaksa Agung Siap Buru Aset Pengekspor CPO

Selasa, 17/05/2022 05:58 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin siap memburu aset dari para pengekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Pasalnya, masyarakat sendiri ikut mendukung untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menyebabkan minyak goreng mahal dan langka beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil survei nasional oleh Indikator menemukan data 62,3 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dalam temuan Indikator, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin bahwa Kejagung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9 persen masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) masih berlangsung. Ia memastikan, penanganan dilakukan sesuai dengan tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Burhanudin menjelaskan bahwa saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu, penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka.

"Untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar