Polisi Terlibat Narkoba Dipecat atau Dibina, Begini Kata Kompolnas

Selasa, 17/05/2022 05:07 WIB
Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)

Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah oknum polisi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sanksi bagi mereka pun belum terlalu jelas selama ini, sebab ada yang dipecat tapi ada juga yang hanya  dibina. Untuk itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol. (Purn) Benny Mamoto mengatakan anggota Polri yang terlibat kasus narkoba lebih baik diberi pembinaan dan rehabilitasi ketimbang dipecat.

Dia lantas mengapresiasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang telah melakukan itu terhadap ratusan anggota polisi.

"Perlu diketahui bahwa para penyalahguna narkoba harusnya dilihat sebagai masalah kesehatan, artinya orang sakit yang perlu ditangani, direhabilitasi dan dipulihkan," kata Benny, Senin (16/5).

Benny menjelaskan bahwa selama ini masyarakat umum pun diperlakukan demikian yakni diberi pembinaan dan rehabilitasi hingga pulih. Menurutnya, anggota kepolisian pun sebaiknya diberi pembinaan dan rehabilitasi serupa. Dia menekankan bahwa para penyalah guna narkoba harus dilihat dari sudut pandang kesehatan. Mereka, kata dia, adalah orang sakit yang perlu disembuhkan.

Benny justru melihat ada ancaman baru jika polisi yang terlibat kasus narkoba dipecat ketimbang dibina.

"Bayangkan kalau ratusan anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba kemudian hanya dipecat, maka mereka akan terus mengonsumsi narkoba dan mereka akan direkrut sindikat narkoba. Ini akan menjadi ancaman baru karena mereka sudah terlatih," kata dia.

Benny mengatakan program pembinaan pemulihan profesi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba sudah dimulai oleh Polda Riau saat kepemimpinan Irjen Pol. Agung Setia Imam. Program tersebut diberi nama Rebintradisi, pembinaan selama tiga bulan di Satuan Brimob Polda Riau.

Menurut dia, hasil program itu terbilang bagus karena angka keberhasilannya yang tinggi. Dia mengatakan Kompolnas meninjau langsung pelaksanaan program tersebut.

"Hasilnya bagus karena angka keberhasilannya tinggi, hanya sangat sedikit yang gagal kemudian di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," kata Benny.

Baru-baru ini, Divisi Propam Polri telah mengirimkan 136 anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani pembinaan dan pemulihan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut tujuan pembinaan untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri. Ia berharap berkegiatan tersebut juga dapat diakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel agar tidak mengulangi pelanggaran.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar