Membangkang Larangan Jokowi, 3 Perusahaan ini Kepergok Ekspor CPO

Senin, 16/05/2022 22:35 WIB
Ilustrasi petani Kelapa Sawit (antara)

Ilustrasi petani Kelapa Sawit (antara)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo telah resmi melarang ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan produk turunannya pada Jumat (22/4/2022) dan mulai berlaku efektif sejak 28 April yang lalu. Kendati demikian, ditemukan ada 3 perusahaan ekspor bahan baku minyak goreng ke Malaysia.

Ekspor bahan baku minyak goreng tersebut ketahuan setelah TNI AL mengamankan sebuah kapal kontainer MV Mathu Bhum di perairan Belawan, Medan. Adapun kapal kontainer tersebut membawa 34 kontainer yang berisi bahan baku minyak goreng atau RBD Palm Olein yang termasuk produk turunan CPO.

34 kontainer tersebut diketahui milik 3 perusahaan pengolah produk minyak sawit, adapun rincian dari perusahaan-perusahaan `nakal` tersebut adalah sebagai berikut.

1. PT Permata Hijau Group (PHG)

TNI AL yang mengamankan kapal kontainer tersebut melaporkan bahwa 5 dari 34 kontainer berisi bahan baku minyak goreng adalah milik PT Permata Hijau Group.

Perusahaan tersebut telah bergerak sejak 1984 dan telah memproduksi olahan minyak sawit untuk diekspor ke luar negeri.

PT Permata Hijau Group memiliki prinsip produksi olahan minyak sawit yang berkelanjutan lantaran tergabung ke dalam anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut beragam, antara lain biodiesel hingga minyak goreng yang terdiri atas beberapa merek seperti Panina, Permata, Palmata dan Parveen.

2. PT Inno-Wangsa Oil & Fats

15 peti kemas yang ditemukan diangkut kapal tersebut diketahui milik perusahaan PT Inno-Wangsa Oil & Fats. Perusahaan tersebut telah berdiri sejak 2011 di bawah besutan Tanimas Group. Perusahaan tersebut berfokus pada produksi sektor kilang minyak dari industri kelapa sawit dan memproduksi olahan untuk ekspor ke seluruh dunia.

Salah satu produk PT Inno-Wangsa Oil & Fats adalah RBD Palm Olein, bahan baku minyak goreng yang diangkut melalui kapal yang diamankan oleh TNI AL di perarian Belawan, Medan.

3. PT Multimas Nabati Asahan

Sisa dari 14 kontainer yang ditemukan di kapal MV Mathu Bhum tersebut adalah milik perusahaan PT Multimas Nabati Asahan. Perusahaan tersebut juga tergabung dalam Wilmar Group dan berdiri sejak 1996 silam.

Perusahaan tersebut memproses olahan minyak sawit untuk kebutuhan pangan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar