Pegadaian Digugat Rp322 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta

Senin, 16/05/2022 17:40 WIB
Pegadaian (Tribun)

Pegadaian (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - PT Pegadaian (Persero) digugat hingga Rp 322,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan. Perusahaan pun mengaku siap mengikuti proses hukum gugatan dugaan pelanggaran tersebut.


Vice President of Corporate Communication Pegadaian Basuki Tri Andayani menyampaikan bahwa perusahaan telah menerima berkas gugatan. Bahkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari berkas tersebut.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah," kata Basuki, Senin (16/5/2022).


Untuk diketahui, gugatan dilayangkan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung lewat kuasa hukumnya, Usman.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (16/5/2022), gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu telah didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Adapun dalam petitum yang dilayangkan, penggugat menyatakan diri sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.


Penggugat juga menilai program `Tabungan Emas` dari Pegadaian merupakan pelanggaran hak cipta karena telah dimiliki oleh si penggugat.

"Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan "Tabungan Emas" yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram," bunyi petitum tersebut.

Karena itu, penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat baik kerugian materiil sebesar Rp 222.500.000.000 maupun kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000. Artinya, total hukuman yang diminta sebesar Rp 322,5 miliar.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan `Tabungan Emas` setelah putusan diucapkan.

"Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000 per hari akibat kelalaiannya dalam menjalankan putusan ini," jelas petitum tersebut.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar