Larangan Ekspor Tak Cabut, Hargo CPO Makin Hancur

Senin, 16/05/2022 11:33 WIB
Harga CPO makin hancur usai Jokowi larang ekspor (Tribun)

Harga CPO makin hancur usai Jokowi larang ekspor (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melarang ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng dan minyak goreng terus berdamak buruk. Pasalnya, sejak pelarangan ekspor tersebut, harga CPO terpantau anjlok. Hal ini pun dikeluhkan oleh petani sawit di tanah air.

Harga komoditas minyak sawit mentah (CPO) terpantau melemah 0,48% di level RM 6.369/ton untuk kontrak berjangka tiga bulan di Bursa Malaysia Derivative Exchange.

Harga CPO sempat tembus RM 7.000/ton karena pemerintah Indonesia melarang ekspor CPO. Larangan ekspor CPO dikeluarkan pemerintah karena kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri naik signifikan.

Meskipun tujuannya adalah untuk melakukan stabilisasi harga tetapi kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Beberapa analis maupun ekonom memperkirakan dengan adanya larangan ekspor CPO, maka Indonesia bisa kehilangan nilai ekspor sebesar US$ 2 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terkait dampak ekonomi dari larangan ekspor bahan baku minyak goreng, CPO dan turunannya.

Setelah kebijakan tersebut diterapkan memang harga minyak goreng di pasaran berangsur turun. Namun dibalik penurunan harga minyak goreng ada petani sawit yang harus menanggung kerugian besar.

Harga Tandan Buah Sawit (TBS) petani terus anjlok hingga 50 % imbas pelarangan ekspor CPO. Petani mengalami kerugian besar dan stok buah terancam busuk.

Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia . Oleh sebab itu, keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait larangan ekspor CPO akan berdampak pada pasar global.

Kemudian dari sisi harga, kinerja CPO memang cenderung stagnan secara return . Namun volatilitas harga di pasar CPO masih tetap tinggi seiring dengan penguatan harga minyak mentah.

CPO merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam proses pembuatan minyak goreng. Di sisi lain, harga CPO juga terbantu terkdongkrak oleh pergerakan harga minyak mentah.

Seperti diketahui bersama, CPO dan harga minyak mentah memiliki korelasi positif. Artinya ketika harga minyak mentah maka akan direspons oleh kenaikan harga CPO.

Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, kondisi di lapangan berbanding terbalik dari pergerakan harga CPO saat ini.
"Dengan harga CPO Rp22,38 juta per ton, seharusnya harga TBS petani itu Rp4.000 per kg. Kan menghitung harga TBS mengacu harga CPO juga. Tapi kondisi saat ini malah merugikan petani. Permainan perusahaan, harga diturunkan," kata Darto kepada CNBC Indonesia, pekan lalu.

Bahkan, lanjut dia, Surat Edaran Kementan tidak memiliki dampak apa-apa di lapangan.

"Harga CPO mengalami kenaikan signifikan setelah larangan Presiden. Semestinya petani untung. Tapi aktual lapangan tidak. Surat sakti Kementan yang semestinya mampu menyelesaikan ini pun tapi oligarki sawit tidak mengindahkan," tutup Darto.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar