Seorang Warga Berani Melakukan Somasi Kepada Presiden Jokowi kenapa

Minggu, 15/05/2022 04:23 WIB
President Jokowi (istimewa)

President Jokowi (istimewa)

law-justice.co -  

Seorang Warga Jetis, Kota Yogyakarta bernama Zealous Siput Lokasari  yang melakukan menyomasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Adapun alasan kenapa sampai melalkukan somasi  dengan latar Latar belakang adanya permasalahan sekitar pertanahan yang merasa dirugikan secara sepihak selama ini.

Permasalahan yang di alamai adalah  tersebut lantaran tanahnya di Kulon Progo tidak bisa ia miliki padahal tahun 2016 sudah dimiliki dengan melakukan pembelian lahan tersebut.

padahal warga ini sudah melakukan transaksi jual beli  tapi digagalkan karena dianggap nonpribumi.

"Adanya somasi kepada presiden itu timbul karena peristiwa di DIY melalui dokumen pemerintah ini telah melakukan perbuatan rasisme, melanggar HAM dan anti Pancasila," ujar Siput pada Jumat (13/5).

Tanah yang ia beli di Triharjo pada 2016 itu telah dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo dengan alasan dirinya nonpribumi.

Menurut Siput, alasan tersebut tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini bahwa tidak ada lagi yang namanya pribumi dan nonpribumi.

"Atas kejadian ini sudah kami laporkan ke Komnas HAM dan telah dinyatakan melanggar hak asasi manusia," jelasnya.

Selain itu, Siput turut meminta keadilan ke Ombudsman Republik Indonesia dengan dikeluarkannya hasil surat rekomendasi yang mengharuskan Menteri ATR/BPN dan kantor pertanahan di DIY agar tidak menggunakan aturan rasisme tersebut.

"Oleh karenanya kami laporkan kepada presiden agar memerintahkan bahwannya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. Jangan berbuat rasis dan anti Pancasila," tegasnya.

Siput berharap agar presiden Jokowi memberikan perhatian serius pada permasalahan yang berlarut-larut ini.

"Jika beliau nanti membiarkan ini semua terjadi, kami dengan segala hormat akan melaporkan presiden ke pengadilan," ujar Siput.

Dia pun menagih komitmen Jokowi untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman RI.

"Apalagi bapak presiden ini satu bulan lalu sudah janji mau melaksanakan apapun yang menjadi rekomendasi Ombudsman. Untuk itu, kami hanya memohon agar ini (rekomendasi Ombudsman) dilaksanakan agar tidak terjadi lagi perbuatan yang anti Pancasila dan rasisme di DIY," kata dia.

Sebelumnya, Siput juga menyurati presiden sebanyak dua kali agar melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI berdasarkan ketentuan Pasal 38 (1) Nomor 37 Tahun 2008. 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar