DPR Minta Kampanye Pemilu 2024 Dipotong Jadi 75 Hari, ini Alasannya

Sabtu, 14/05/2022 18:40 WIB
Gedung DPR (Net)

Gedung DPR (Net)

Jakarta, law-justice.co - Rapat konsinyering Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menjajaki kemungkinan masa kampanye dipangkas dari usulan awal 120 hari menjadi 75 hari.

Masa kampanye dapat dipangkas jadi 75 hari apabila dua syarat yang menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu dan teknis penyelesaian sengketa pemilu terpenuhi.


Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan masa kampanye dapat dipersingkat selama pemerintah mampu memenuhi kebutuhan regulasi untuk mengubah mekanisme pengadaan barang dan jasa terkait logistik pemilu.

"Yang kami harapkan regulasi dari pemerintah berupa keppres (keputusan presiden) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan logistik," kata Guspardi Gaus seperti dilansir Antara, Sabtu (14/5/2022).

Kemudian, syarat kedua terkait teknis penyelesaian sengketa yang melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Tugas DPR bersama pemerintah (selanjutnya) memfasilitasi pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk bisa diberikan kemudahan atau membuat MoU (nota kesepahaman) bagaimana bisa menyikapi pelaksanaan kampanye 75 hari itu, karena berkaitan dengan masa persidangan di PTUN, yang mekanismenya diatur Mahkamah Agung," tutur dia.

Jika dua syarat itu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga terkait, Guspardi yakin masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat jadi 75 hari. Informasi yang sama turut disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda.

Rifqi menyampaikan KPU saat rapat konsinyering mengusulkan masa kampanye 90 hari, sementara seluruh fraksi di Komisi II DPR RI meminta durasi lebih pendek, yaitu 75 hari dengan dua syarat.

"Pertama, perubahan mekanisme pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel (sederhana), efisien, transparan, dan akuntabel," ujar kata Rifqi.

Kedua, ia menambahkan, Komisi II DPR RI meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menyusun kodifikasi hukum acara pemilu. "Tentu (penyusunan itu) tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Rifqi menyampaikan KPU saat rapat konsinyering mengusulkan masa kampanye 90 hari, sementara seluruh fraksi di Komisi II DPR RI meminta durasi lebih pendek, yaitu 75 hari dengan dua syarat.

Pembahasan mengenai masa kampanye merupakan satu dari lima isu yang dibahas dalam rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu. Empat isu lainnya yang diyakini oleh para pihak krusial, yaitu menyangkut anggaran pemilu, digitalisasi pemilu, logistik, dan sengketa pemilu.

Hasil pembahasan dalam rapat konsinyering minggu ini akan kembali didiskusikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu. Pasalnya, rapat konsinyering merupakan pertemuan semiformal yang tujuannya mencari titik temu dari berbagai perbedaan pandangan soal pelaksanaan pemilu.

"Intinya, konsinyering gunanya mempermudah, menyamakan persepsi, dan memperhalus rapat-rapat yang akan kami lakukan dalam rangka menyikapi pelaksanaan Pemilu 2024," kata Guspardi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar