KPK Beri Peringatan Keras ke Bos Alfamidi untuk Kooperatif

Sabtu, 14/05/2022 08:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri beri peringatan keras ke bos Alfamidi (moeslim choice)

Ketua KPK Firli Bahuri beri peringatan keras ke bos Alfamidi (moeslim choice)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi peringatan keras kepada Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Amri (AR) untuk kooperatif hadir saat dipanggil tim penyidik. KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan bos Alfamidi itu  untuk lapor, kalau tidak, ada ancaman hukuman.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengumumkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi, Jumat (13/5).

Kedua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal April 2022, yaitu Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon; dan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara tersangka AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," ujar Firli kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK.

Selain itu kata Firli, pihaknya juga mengimbau kepada para pihak yang mengetahui keberadaan Amri, untuk segera memberitahukan kepada KPK.

"Dan tentu juga kami imbau, jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR. Karena sesungguhnya, menghambat, menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21," tegas Firli menutup.

Hingga saat ini, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yaitu Richard dan Andrew. Untuk Richard, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar