Rencana Jokowi untuk IKN: 45.019 Ha untuk Pertanian dan Perdagangan

Jum'at, 13/05/2022 20:20 WIB
Presiden Joko Widodo berkemah di Tengah Hutan lokasi bakal dibangun pusat pemerintahan IKN (Dok.Setpres)

Presiden Joko Widodo berkemah di Tengah Hutan lokasi bakal dibangun pusat pemerintahan IKN (Dok.Setpres)

Jakarta, law-justice.co - Jokowi menetapkan kawasan pertanian serta perdagangan dan jasa di ibu kota baru (IKN Nusantara) seluas 45.019,77 Ha. Kawasan pertanian serta kawasan perdagangan dan jasa masing-masing dibagi menjadi dua area.


Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara Tahun 2022-2042 yang dikutip Jumat (13/5), kawasan pertanian dipatok dengan luas 42.193,65 Ha. Sementara kawasan perdagangan dan jasa seluas 2.826,12 Ha.

Kawasan pertanian meliputi WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Timur 2 pada KIKN, serta WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.

Dalam pasal 73 ayat 1, kawasan pertanian merupakan peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin ketahanan pangan dengan mengalokasikan lahan pertanian tanaman pangan paling sedikit 10 persen dari luas wilayah daratan KSN Ibu Kota Nusantara yang berfokus pada protein nabati, herbal nutrisi serta produk ekstrak tumbuhan.


Sementara kawasan perdagangan dan jasa merupakan kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi, yang dilengkapi fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukungnya sebagai etalase produk-produk barang dan jasa unggulan Indonesia.

Kawasan pertanian serta perdagangan dan jasa merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya IKN Nusantara.

Selain itu, Kawasan Budi Daya juga meliputi kawasan perikanan, kawasan pertambangan dan energi, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, kawasan campuran, kawasan perkantoran, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan.

Selanjutnya, badan jalan, zona perairan yang merupakan zona pariwisata, zona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut, zona perairan yang merupakan zona Pelabuhan Perikanan, zona perairan yang merupakan zona pertambangan minyak dan gas bumi.

Kemudian, zona perairan yang merupakan pengelolaan ekosistem pesisir, zona perairan yang merupakan zona perikanan tangkap, dan zona perairan yang merupakan zona pertahanan dan keamanan, zona perairan yang merupakan zona pemanfaatan lainnya, dan alur migrasi biota Laut.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar