Dinilai Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Indra Kenz

Kamis, 12/05/2022 17:23 WIB
Crazy rich Indra Kenz (Boombastis)

Crazy rich Indra Kenz (Boombastis)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz memasuki babak baru. Setelah disidik oleh kepolisian, bareskrim Polri memberikan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas penyidik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Kejagung menganggap berkas perkara Indra Kenz belum lengkap.

"Mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka IK kepada Dit Tipideksus Bareskrim Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ketut menjelaskan, setelah menerima berkas perkara, tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b.

Adapun bunyi Pasal 14 huruf B yakni, `Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik`.

"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," jelas Ketut.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

 

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar