Jadi PJ Gubernur, PGI: Orang Asli Papua Trauma dengan Paulus Waterpauw

Kamis, 12/05/2022 17:00 WIB
Paulus Waterpauw (mercinews)

Paulus Waterpauw (mercinews)

Jakarta, law-justice.co - Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menilai penunjukkan Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat oleh Pemerintah Pusat akan memperburuk situasi konflik di Papua Barat.

Kepala Biro Papua PGI, Ronald Tapilatu mengatakan rekam jejak Paulus Waterpauw sebagai Kapolda Papua dulu sangat tidak baik, karena melakukan represi terhadap rakyat Papua.

"Legacy yang beliau tinggalkan itu masih menjadi trauma untuk banyak orang asli Papua, itu akan menjadi persoalan, kami tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan," kata Ronald, Kamis (11/5/2022).

Menurutnya, Waterpauw memang sudah direncanakan sejak lama oleh pemerintah pusat untuk menjadi kepala daerah di Papua demi mengamankan kepentingan pejabat di Jakarta.

"Ini bukan kami membenci personalnya, tapi ini sikap untuk mengingatkan siapapun yang akan menjadi pemimpin di daerah, apalagi berasal dari kalangan aparat, maka harusnya dia ingat bahwa peristiwa yang terjadi selama ini banyak dari buah tangan kekerasan aparat sendiri," tegasnya.

Mendagri Lantik 5 Pj Gubernur

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi melantik lima orang pilihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai penjabat atau Pj Gubernur.

Salah satunya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Waterpauw dilantik bersama Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung.

Kemudian, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Tito Karnavian bahwa masa jabatan penjabat gubernur maksimal satu tahun, bukan hingga 2024, namun bisa saja diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau pun berbeda pada 2023.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar