Terlibat Narkoba-Penipuan, Lima Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat

Rabu, 11/05/2022 15:18 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Jakarta, law-justice.co - Setelah terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran baik pidana maupun kode etik, lima personel Satuan Brigade Mobile (Brimob) Polda Sulawesi Selatan dipecat secara tidak terhormat.

"Karena memang anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, adalah dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya," kata Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto saat memimpin upacara PTDH di Mako Brimob Polda Sulsel, Rabu (11/5).

Heru menjelaskan mereka yang mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak terhormat ini, di antaranya pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sehingga menjalani sidang disiplin sebanyak dua kali. Tapi, hal itu tidak menyadarkannya kemudian diberikan sanksi tegas.

"Kita akan tindak tegas bagi anggota yang terlibat penggunaan barang haram itu. Karena memang anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, adalah dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya," jelasnya.

Selain itu, Heru juga menerangkan terdapat oknum anggota Polri yang terbukti bersalah setelah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang lolos pada seleksi anggota Polri.

"Korbannya cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikan, karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan disersi atau meninggalkan tugas," terangnya.

Sementara, kata Heru, yang dipecat ini telah menjalani persidangan serta penahanan selama satu setengah tahun. Sanksi itu merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oknum tersebut sehingga kode etik mereka harus dipecat.

"Bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa. Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan," ungkapnya.

Kelima anggota ini sebut Heru berasal dari Brimob Polda Sulsel Batalyon C, Batalyon A. Kasus ini telah berjalan selama dua hingga tiga tahun lalu.

Adapun oknum Polri yang dipecat yakni Bripka Fajar dari Batalyon A, Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel.

"Memang anggota kita itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polri. Sehingga masyarakat tahu anggota itu bukan lagi merupakan anggota Polri," kata dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar