Alasan Pengusaha soal Minyak Goreng Masih Mahal Meski Ekspor Dilarang

Rabu, 11/05/2022 14:42 WIB
Presiden Jokowi akui gagal turunkan harga minyak goreng (detik)

Presiden Jokowi akui gagal turunkan harga minyak goreng (detik)

Jakarta, law-justice.co - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengungkapkan alasan harga minyak goreng masih mahal di pasaran meski pemerintah sudah melarang ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga mengatakan, hal itu bisa terjadi karena proses eksekusi larangan ekspor terhambat libur Lebaran.

Dia mengatakan penetapan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya itu memang telah dikeluarkan pada 28 April 2022 lalu. Namun, proses eksekusinya terpotong libur Lebaran sehingga pemerintah baru mulai bergerak saat ini.

"Larangan itu baru berjalan 28 April, diiringi oleh libur Lebaran dan baru sekarang mulai bergerak," ucap Sahat seperti melansir cnnindonesia.com.

Di sisi lain, pemerintah juga belum selesai membuat regulasi dan surat penugasan secara resmi kepada BULOG, dan ID-FOOD selaku eksekutor untuk mendistribusikan minyak goreng.

"Supaya bisa bergerak cepat, dilengkapi dengan modal kerja yang mencukupi karena BUMN inilah yang punya jaringan pasar yang tersebar di ribuan pulau di Indonesia," ujar Sahat.

Sahat menuturkan selama ini proses distribusi diserahkan pada produsen minyak goreng. Padahal, para pengusaha tidak punya keahlian untuk mendistribusikan minyak goreng curah sampai ke agen dan pedagang pasar secara merata.

"Inti masalah sekarang itu bukan di bagian produsen minyak goreng, tapi bagaimana menyalurkan produk bersubsidi ini secara cepat, sampai ke Pulau Natuna, Pulau Karimun, Pulau Seram dan lainnya, misalnya," kata Sahat.

Selain itu, Sahat mengingatkan pemerintah harus tetap waspada agar minyak goreng curah subsidi tidak mengalir ke tempat-tempat yang tak diinginkan, seperti ke industri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya demi menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri sejak akhir 2021.

Larangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached, & Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Larangan ekspor CPO akan berlaku hingga harga minyak goreng curah turun sesuai HET yang sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar