Terbelit Hutang, Garuda Kembali Ajukan PKPU ke Pengadilan

Rabu, 11/05/2022 09:56 WIB
Garuda Indonesia terbelit hutang. (Kompas)

Garuda Indonesia terbelit hutang. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Terbelit hutang banyak membuat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pengajuan permohonan perpanjangan tersebut selama 30 hari.

Padahal, sebelumnya Garuda Indonesia berkomitmen mematuhi keputusan PN Jakarta Pusat yang memberikan perpanjangan PKPU selama 60 hari atau hingga 21 Maret lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut pengajuan perpanjangan waktu itu setelah mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung.

Selain itu, ia juga mempertimbangkan mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan beberapa kreditur.

Ia juga menjelaskan perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda Indonesia dan segenap kreditur, termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama.

"Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan melalui keterangan resmi, Rabu (11/5).

Irfan berharap pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Ia berjanji proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.

Selain itu, selama proses PKPU berlangsung, pihaknya berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.

Sebelumnya, Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia menyusun beberapa skema penyelamatan maskapai plat merah tersebut. Skema penyelamatan tertuang dalam Laporan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR.

"Untuk menyelamatkan Garuda Indonesia agar dapat beroperasi kembali secara berkelanjutan, Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia telah menyusun beberapa langkah strategi," tulis laporan tersebut.

Melansir laporan itu, Garuda Indonesia awalnya berencana melakukan restrukturisasi utang melalui perpanjangan proses PKPU selama 60 hari untuk memberi waktu perusahaan membahas rencana perdamaian dan voting PKPU.

Secara rinci, skema restrukturisasi utang akan mencakup pelunasan utang pajak, utang karyawan dan keuntungan karyawan atau employee benefits, pembayaran secara bertahap pajak setelah dikurangi tax loss carry forward yang timbul dari pembatalan pemasukan utang atau debt income.

Kemudian, pelunasan aset pembiayaan, dan pelunasan utang lainnya kepada Himbara, bank swasta, AirNav dan pihak ketiga lainnya.

Ada pula pembayaran yang dilakukan kepada lessor pesawat, manufacturer dan vendor lainnya sebesar Rp225 juta yang akan dibayar secara pro-rata ekuitas. Vendor di luar itu akan dibayarkan Rp255 juta secara bertahap

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar