Sesuai Perintah MA, DPR Desak Pemerintah Utamakan Vaksin Covid Halal

Selasa, 10/05/2022 14:42 WIB
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/11). Presiden Jokowi memastikan vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat Indonesia diberikan tanpa pungutan biaya dengan target awal menyasar kelompok prioritas yaitu lansia dan akan didistribusikan kepada 21 juta penduduk. Robinsar Nainggolan

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/11). Presiden Jokowi memastikan vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat Indonesia diberikan tanpa pungutan biaya dengan target awal menyasar kelompok prioritas yaitu lansia dan akan didistribusikan kepada 21 juta penduduk. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk tidak menganggap remeh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022.

Hal itu disampaikan Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR dari fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung itu mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 yang halal.

"Pemerintah jangan menganggap remeh soal itu," kata Kurniasih.

Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan political will atau keinginan politik dalam merespons putusan MA tersebut.

Dia menegaskan bahwa putusan MA harus dipatuhi. Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), lanjut Mufida, pemerintah harus mengupayakan persediaan vaksin halal di tengah masyarakat semaksimal dan sesegera mungkin.

Kurniasih menyebut masih ada sebagian masyarakat yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19 dengan alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh.

"Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Karena apa? Ini juga untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19, karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin," ucap Mufida.

Dia mendorong pemerintah melalui Kemenkes dan pemangku kepentingan terkait segera membangun komunikasi untuk menyepakati tahapan-tahapan yang harus diambil dalam menindaklanjuti putusan MA terkait penyediaan vaksin halal.

"Harus ada kesungguhan, vaksin halal ini harus benar-benar mendapatkan prioritas," ujar Mufida.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Fatwa dikeluarkan dalam putusan uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Beberapa waktu setelah putusan itu, YKMI melayangkan somasi kepada pemerintah. Mereka menduga pemerintah mengabaikan putusan MA.

"Terkesan ada ketidakpatuhan karena pemerintah masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada masyarakat muslim di Indonesia," ucap Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan lewat keterangan tertulis, Minggu (1/5).

Kemenkes menyampaikan Indonesia masih memiliki stok 6 juta dosis vaksin Covid-19 yang sudah mendapat cap halal dari MUI.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan opsi vaksin halal bagi masyarakat Indonesia saat ini adalah Sinovac, dan dia memastikan stoknya masih aman.

"[Stok] Sinovac saja 6 juta ya," kata Nadia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar