Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk

Senin, 09/05/2022 20:41 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (suara)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (suara)

Jakarta, law-justice.co - Setelah mafia minyak goreng, kini Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (kajari) untuk serius memberantas mafia pupuk. Burhanuddin menyebut mafia pupuk sudah meresahkan petani dan merugikan negara.

"Perlu Saudara ketahui mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh karenanya saya tegaskan kembali para kajati dan kajari untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk," kata Burhanuddin melalui keterangan pers tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (9/5/2022).

Burhanuddin lalu berbicara mengenai pengusutan mafia pupuk yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekalongan. Burhanuddin meminta jajarannya yang lain mempelajari dan meniru penanganan kasus yang dilakukan Kejari Pekalongan.

"Jika perlu, Saudara sekalian mempelajari atau meniru penanganan kasus mafia pupuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya," katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengapresiasi Jampidsus Kejagung dan Kejati DKI yang saat ini tengah menangani perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Diketahui, Kejati DKI tengah mengusut dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina dan Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi minyak goreng.

"Itu sebabnya mengapa pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan beserta jajarannya yang telah peka dan cepat dalam merespons isu hajat hidup orang banyak tersebut, tentunya saya berharap prestasi tersebut dapat dicontoh oleh satuan kerja yang lain," ujarnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar