Simak! Daftar 13 Jalan Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Lagi Hari Ini

Senin, 09/05/2022 08:52 WIB
Satuan Lalu Lintas Polres Metro  Depok dibantu TNI serta Dinas Perhubungan melaksanakan uji coba pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jalan Raya Margonda Depok, Jawa Barat, Minggu Sore.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok dibantu TNI serta Dinas Perhubungan melaksanakan uji coba pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jalan Raya Margonda Depok, Jawa Barat, Minggu Sore.

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Senin 9 Mei 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan itu sempat dihentikan selama masa libur Lebaran yang berlangsung sepanjang 29 April hingga 6 Mei lalu.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (8/5).

Tidak ada perubahan periode waktu pelaksanaan maupun jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Ganjil genap akan berlaku bagi kendaraan yang melintas pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00. Aturan itu tak berlaku pada akhir pekan atau tanggal merah.

Berikut 13 ruas jalan Jakarta yang menerapkan ganjil genap.

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar