AirNav Indonesia Terima 23 Laporan Penerbangan Balon Udara Liar

Minggu, 08/05/2022 18:56 WIB
Tradisi terbangkan balon udara bahayakan keselamatan penerbangan (foto: detik)

Tradisi terbangkan balon udara bahayakan keselamatan penerbangan (foto: detik)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi AirNav Indonesia Bambang Rianto menginformasikan bahwa sejak 2 Mei hingga 7 Mei 2022 telah menerima 23 laporan dari pilot adanya balon udara liar yang diterbangkan di sejumlah titik ruang udara.

"Balon udara liar yang terbang bebas di sejumlah titik ruang udara itu didominasi di atas Pulau Jawa dengan ketinggian sekitar 7,000–35,000 kaki di atas permukaan laut," katanya dalam keterangan pers di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu 8 Mei 2022.

Menurut dia, laporan tersebut diperoleh dari Lima Cabang AirNav, yaitu Cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC – 5 laporan), Semarang (3 laporan), Solo (1 laporan), Yogyakarta (7 laporan), dan Denpasar (1 laporan).

Balon udara yang diterbangkan secara liar itu, kata dia, memiliki potensi membahayakan tidak hanya bagi operasional penerbangan yang memiliki hak penggunaan ruang udara, namun juga bagi masyarakat sekitar yang nanti menjadi tempat pendaratan balon udara tersebut.

Bambang Rianto mengatakan potensi bahaya untuk jalur penerbangan dengan adanya balon udara liar adalah terjadinya tabrakan antara balon dengan pesawat di udara.

"Balon udara yang bertemu fisik dengan pesawat terbang dapat mengakibatkan terjadinya sejumlah hal, antara lain, menutup kaca kokpit pesawat sehingga mengganggu pandangan pilot, masuk ke dalam mesin pesawat sehingga menyebabkan gangguan mesin, hingga tersangkut pada instrumen pesawat yang digunakan pilot untuk mendapatkan sejumlah informasi performa pesawat, seperti kecepatan, ketinggian, dan arah terbang," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan stakeholder penerbangan, di antaranya TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Otoritas Bandar Udara (Otban) III Surabaya, Otban IV Bali, serta pemerintah daerah.

"Kami memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah antisipasi dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat, serta "sweeping" ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar itu," katanya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar