Kapal Berbendera Singapura Kepergok TNI AL Bawa CPO ke Malaysia

Jum'at, 06/05/2022 22:45 WIB
Ilustrasi Kapal pemasok CPO (Reuters)

Ilustrasi Kapal pemasok CPO (Reuters)

Jakarta, law-justice.co - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Karotang 872 menggagalkan pengiriman 34 kontainer berisi refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein yang akan dibawa ke Port Klang Malaysia melalui Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).


"Penangkapan diawali dengan informasi intelijen Pangkalan Lantamal 1 Belawan yang ditindaklanjuti oleh unsur Koarmada 1 dan KRI Karotang 872 berhasil menangkap KM MV Mathu Bhum," kata Panglima Koarmada RI Laksamana Madya Agung Prasetiawan di Pelabuhan Belawan, Jumat (6/5/2022).

Agung Prasetiawan menyebutkan kapal berbendera Singapura itu ditangkap saat berlayar dari Pelabuhan Belawan menuju Port Klang, Malaysia pada Rabu (4/5/2022). Kapal tersebut lantas dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

"Kapal itu membawa muatan kontainer yang di antaranya terdapat 34 kontainer yg berisi RBD Palm Olein atau produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng. Ini merupakan bahan jenis dilarang sementara untuk diekspor," paparnya


Menurut Agung Prasetiawan penindakan itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Jokowi yang melarang ekspor minyak goreng, CPO dan turunannya. Kemudian sesuai Permendag RI Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.

"Tindakan TNI AL sudah sesuai dengan tugas penegakan di laut. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Lantamal 1 Belawan," bebernya.

Akan tetapi, Agung Prasetiawan belum bisa memastikan apakah kapal tersebut menyeludupkan RBD Palm Olein ke luar negeri. Sebab, tambahnya, kasus itu masih dalam penyelidikan.

"Memang ini masih terus dalam penyelidikan. Bahwa kapal ini diperiksa dan dikembalikan ke Dermaga Pelabuhan Belawan pada tanggal 4 Mei 2022. Terkait proses perizinan berlakunya larangan, ini masih ditangani oleh Lantamal 1. Bahwa kita duga kapal ini membawa bahan yang dilarang untuk ekspor," ungkapnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar