DKI Hapus Operasi Yustisi Usai Arus Balik Idul Fitri, Apa Efeknya?

Jum'at, 06/05/2022 17:40 WIB
Arus balik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta (Law-Justice/ Robinsar Nainggolan)

Arus balik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta (Law-Justice/ Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak akan melakukan operasi yustisi terhadap pendatang pada masa arus balik Lebaran 2022.

Keputusan tersebut didukung Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif. Ia mengemukakan, peniadaan operasi yustisi di Jakarta untuk membuka kesempatan luas kepada pendatang dari pelosok agar berkunjung ke Jakarta.

"Lebih baik dijadikan kota terbuka, semua diberi kesempatan, soal aksesnya jadi tanggung jawab bersama," kata Syarif di Jakarta seperti dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Sekretaris Komisi D DPRD DKI ini menilai pendatang harusnya bukan menjadi beban pemprov, namun justru bisa dijadikan potensi. Lantaran itu, Anggota DPRD Fraksi Gerindra ini mengapresiasi peniadaan operasi yustisi yang lazim dilakukan saat arus balik Lebaran.


Lebih lanjut, dia mengemukakan, jika permasalahan urbanisasi tak hanya bisa diatasi oleh pemerintah daerah tapi juga Pemerintah Pusat.

"Ini bukan hanya Pemda DKI, (pemerintah) Pusat juga harus ikut. Kenapa orang-orang berbondong-bondong ke Jakarta? Berarti kan ada masalah di daerahnya, berarti untuk mengatasi itu bukan hanya DKI," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meniadakan operasi yustisi yang biasanya dilaksanakan saat arus balik Lebaran.

"Tidak ada operasi yustisi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Rabu (4/5/2022).

Senada dengan Arifin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan peniadaan operasi yustisi itu karena Jakarta terbuka bagi pendatang.

"Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta, karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia, siapa saja bisa bekerja di Jakarta," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar