Jangan Sampai Tertipu, Kenali Ciri Robot Trading Legal dan Ilegal

Jum'at, 06/05/2022 14:20 WIB
Robot EA dalam trading forex (Pikiranforex)

Robot EA dalam trading forex (Pikiranforex)

Jakarta, law-justice.co - Robot trading yang merupakan peranti lunak komputer untuk membantu investor beraktivitas kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Hal ini membuat banyak investor yang terjebak dan kehilangan hartanya.


Menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada tiga modus penyalahgunaan robot trading yang umum dilakukan. Pertama sistem ini dijual dengan iming-iming pendapatan tetap atau pembagian keuntungan yang diiklankan melalui berbagai jenis media.

Kedua, robot trading kerap ditawarkan dengan janji iklan menyesatkan, dan disewakan melalui sistem MLM atau member get member.


"Ciri yang menawarkan jasa sewa robot trading melalui member get member, pertama, dikategorikan ke dalam paket-paket investasi yang akan menentukan besarnya jawa sewa robot, deposit, dan besarnya pembagian keuntungan," kata Kemendag dikutip dari laman Instagram resmi Bappebti.

Kedua, robot trading tersebut biasanya menghasilkan keuntungan dalam persentase tertentu. Sistem juga kerap hanya bisa digunakan di broker ilegal, dan tidak bisa digunakan di semua pialang berjangka.

"Member hanya dapat memantau transaksi, tidka diperkenakan campur tangan dalam mengambil posisi buy and sell. Kemudian menggunakan sistem member get member dengan dimming-imingi akan mendapatkan bonus/komisi jika bisa merekrut member baru," tulisnya.

Terakhir, pelaku kerap mengaku punya SIUPL dari Kemendag saat menawarkan jasanya ke calon investor.

Menurut Kemendag, pihak yang menawarkan robot trading ilegal biasanya tidak akan memberi file robot trading ke calon investor. Kemudian, calon investor akan dipaksa menggunakan akun trading dari pialang terkait dan tidak diberikan buku panduan dan layanan dukungan.
Pengguna juga tidak dapat emlakukan instalasi hingga operasional robot trading secara mandiri, hanya bisa menggunakannya pada pialang terkait, dan mendapat untung/rugi karena diatur provider robot trading alih-alih aktivitas sistem itu sendiri.

Pada penyedia robot trading asli, akan ada berkas (umumnya dalam format exe atau ex4) yang diberikan ke pengguna. Kemudian, pengguna bisa menggunakan akun trading dari pialang resmi.


"Pengembang menyediakan buku panduan dan layanan dukungan. Pengguna bisa melakukan instalasi, penyiapan, pengujian balik, serta menjalankan robot trading secara mandiri," katanya.

Kemudian, pengguna robot trading resmi bisa mengaplikasikan sistem ini di semua akun trading, dan mendapat untung/rugi karean aktivitas robot trading pada pasar tanpa manipulasi.

Robot trading merupakan peranti lunak komputer yang dapat bekerja secara otomatis untuk memonitor pasar, melakukan kalkukasi peluang entry, menempatkan transaksi, dan melakukan manajemen risiko berdasarkan algoritma yang telah ditanamkan pada baris-baris programnya.

Sistem ini tak bisa berjalan sendiri. Dia dikendalikan orang di baliknya. Pengendalinya harus memiliki pengetahuan tentang operasional robot trading, dan instrumen investasi yang sesuai kebutuhan pengguna.

Piranti lunak ini bisa dibeli melalui lokapasar atau dibuat sendiri. Biasanya, robot trading digunakan secara pribadi oleh investor pemula atau ahli yang ingin bertransaksi secara praktis.

Ada juga Lembaga Pengelola Dana yang menggunakan robot trading. Biasanya, lembaga terkait menggunakan robot trading untuk portofolio trading yang bonafide.

"Skema pengelolaan dana yang digunakan adalah PAMM, MAMM, dan copytrading. Provider layanan pengelolaan dana menggunakan robot trading sebagai main mesin transaksi atau alat bantu untuk mengelola transaksi," tuturnya.

Kontroversi Robot Trading

Penggunaan robot trading dalam tradingforex atau yang biasa dikenal dengan istilah Trading Forex telah menimbulkan kontroversi. Perdagangan mata uang yang biasanya dilakukan oleh pialang dan pedagangkinidilakukan oleh robot perdagangan.

Penggunaan robot komersial merupakan salah satu ciri revolusi industri 4.0 yang berbasis kecerdasan buatan dan Internet of things. Dalam hal ini perlu dipahami bahwa robot perdagangan hanyalah alat berbasis kecerdasan buatan yang diprogram oleh algoritme dan program lain untuk menghasilkan prediksi perdagangan mata uang. Robot trading merupakan bentuk pengembangan dari robot Sophia yang ditampilkan pada acara CSIS Global Dialog 2019.


Orang perlu memahami bahwa apa yang dihasilkan oleh robot trading adalah murni prediksi, sehingga Anda masih memiliki peluang bahwa ada sesuatu yang benar atau salah dengan sebuah keputusan. Robot perdagangan tidak dapat mengantisipasi kejadian mendadak di pasar perdagangan valas.

Misalnya, perubahan konstelasi politik internasional serta perubahan situasi keamanan yang mempengaruhi nilai mata uang. Robot perdagangan tidak mungkin digunakan tanpa manusia, karena pada dasarnya mereka adalah alat dalam perdagangan mata uang. Tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran manusia sebagai perantara dan trader di pasar forex trading, karena tidak memiliki keleluasaan untuk melakukan perubahan terhadap perkembangan dan kondisi terkini,terutama yang terjadi secara mendadak, seperti perubahan kondisi politik dan trading keamanan.

Perlu ditekankan sekali lagi bahwa robot trading akan mengambil keputusan berdasarkan kondisi yang telah terjadi dan keputusan yang benar pada saat itu. Oleh karena itu, tidak ada trader forex yang berani menawarkan jaminan mutlak. Pengguna jasa yang akan menggunakannya akan selalu menandatangani formulir yang salah satunya berisi bahwa penyelenggara penukaran mata uang tidak bertanggung jawab atas segala resiko dan kerugian yang terjadi akibat dari perdagangan mata uang tersebut.

 
Dasar Hukum Penipuan Robot Trading


Dari perspektif hukum perlindungan konsumen, konsumen dapat dirugikan karena tidak lengkapnya iklan dan informasi dari penyedia forex trading terkait penggunaan robot trading. Jika mengacu pada pasal UU no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhakatas informasi dan perlindungan.

Dalam hal konsumen trading forex menggunakan robot trading, mereka berhak mendapatkan informasi yang lengkap beserta risiko yang dapat terjadi. Menurut UUPK, jika pedagang valas tidak memberikan informasi yang lengkap, termasuk risiko penggunaan robot perdagangan,pedagang tidak dapat menggunakan hak disclaimer mereka jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh robot perdagangan. Menurut UUPK, pedagang mata uang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan model pertanggungjawaban produk sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Mengenai peran Beppebti sebagai lembaga pengawas, esensi dari pengumuman penggunaan robot perdagangan harus didorong untuk lebih komprehensif dan tidak menyesatkan. Sosialisasi juga perlu dilakukan kepada masyarakat dan para trader forex trading untuk menghasilkan pengetahuan yang cukup tentang penggunaan robot trading. Selanjutnya, mengingat secara hukum penggunaan robot perdagangan dalam perdagangan mata uang hanya didasarkan pada tidak adanya ketentuan yang melarang penggunaan mesin tersebut, Bappebti bersama instansi terkait harus menetapkan aturan terkait penggunaan robot perdagangan dalam perdagangan mata uang.

Ketiadaan undang-undang yang jelas akan menimbulkan banyak penafsiran yang merugikan masyarakat, karena akan menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum. Karena robot perdagangan bukan badanhukum, tetapi hanya alat dan kecerdasan buatan yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,pengelola akan terhubung dengan pengguna dan penyelenggara.

Oleh karena itu, dengan aturan dan regulasi yang jelas, masyarakat akan terlindungi dari informasi yang tidak akurat dan sekaligus menciptakan hubungan yang adil antara pengguna robot trading dengan trader forex trading.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar