Sempat Turun, Harga Kripto Kini Kompak Menguat

Kamis, 05/05/2022 09:41 WIB
harga kripto kembali menguat (ist)

harga kripto kembali menguat (ist)

Jakarta, law-justice.co - Dua hari terakhir harga kripto bervariasi, ada yang turun dan ada yang naik. Namun, pada perdagangan Kamis (5/5/2022) pagi, harganya kompak menguat. Di papan 10 mata uang digital teratas, bitcoin dan ethereum menghijau masing-masing 4,61 persen dan 5,62 persen.

Bitcoin dibanderol US$39.687 per koin setelah naik 1,04 dalam sepekan terakhir. Harga bitcoin ini masih lebih rendah dibandingkan level minggu-minggu sebelumnya, yaitu di atas US$40 ribu per keping.

Sementara, ethereum melesat menjadi US$2.948 per keping. Pertumbuhannya dalam sepekan tercatat 2,32 persen. Namun demikian, level harga ethereum masih di bawah harga minggu-minggu sebelumnya, yakni US$2.948 per keping.

Mengutip coinmarketcap.com, Kamis (5/5), kenaikan tertinggi dicetak oleh cardano, yakni 14,69 persen dalam semalam atau 6,44 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, sekeping cardano dihargai US$0,8935.

Kemudian, solana melesat 8,67 persen setelah jatuh 5,47 persen dalam sepekan terakhir. Solana dipatok US$93,60 per keping.

Selanjutnya, XRP terbang 6,24 persen ke posisi US$0,651 per keping. BNB meningkat 4,79 persen ke posisi US$403,49 per keping, dan terra naik 5,46 persen setelah meradang 2,72 persen dalam sepekan terakhir ke posisi US$87,28 per keping.

Di antara 10 kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, hanya tether, USD coin, dan terra USD yang tercatat suam-suam kuku cenderung melemah.

Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar