Update Jadwal One Way dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2022

Kamis, 05/05/2022 07:20 WIB
Update Jadwal One Way dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2022 Foto MNC

Update Jadwal One Way dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2022 Foto MNC

law-justice.co - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi puncak arus balik menuju Jabotabek jatuh pada H+5 Idul Fitri 1443 H atau pada Minggu, 8 Mei 2022. Prediksi untuk jumlah kendaraan yang kembali ke Jabotabek pada hari tersebut adalah sebanyak 269.444 kendaraan, naik 53,6 persen dari lalu lintas (lalin) normal periode November 2021.

Arus balik lebaran 2022 sudah dimulai. Kementerian Perhubungan beserta Polri dan operator jalan tol akan kembali memberlakukan aturan satu arah alias one way dan ganjil genap pada arus balik Lebaran 2022. Hal tersebut dilakukan supaya aktivitas mudik berjalan aman dan nyaman serta tidak banyak kepadatan kendaraan bermotor.

Pembatasan tersebut berlangsung pada Jumat (6/5/2022) sampai Minggu (8/5/2022).

Pemberlakuan ganjil genap dan one way akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa (Tol Trans-Jawa).

Arus Balik Lebaran 2022 Sedang Berlangsung, Pahami Lagi Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol
Suasana arus balik mudik Lebaran tahun lalu di Tol Jakarta Cikampek Km.34, Bekasi (26/5/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com]

Berdasarkan data Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan rekayasa saat arus balik Lebaran di sejumlah ruas jalan tol: Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-Tol Cikampek Km 47 diteruskan CB Contraflow sampai Km 28+500

Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-GT Halim Km 3+500

Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022) dimulai dari GT Kalilangkung Km 414-GT Halim Km 3+500

 

Adapun ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan. Namun, ada suatu kategori khusus yang dikecualikan, yaitu:

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  • Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap. 

 

Petugas  juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan. Pantau kondisi lalu lintas melalui CCTV real time di jalan tol melalui aplikasi Travoy.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar