Aset Kripto Terpantau Variasi, Bitcoin Melemah

Selasa, 03/05/2022 14:42 WIB
Aset Kripto bervariasi pada perdagangan Selasa (Foto:news.tokocrypto)

Aset Kripto bervariasi pada perdagangan Selasa (Foto:news.tokocrypto)

Jakarta, law-justice.co - Pada perdagangan Selasa 93/5/2022) siang, aset-aset Kripto terpantau bervariasi, dimana Bitcoin mengalami penurunan atau melemah. Aset kripto berkapitalisasi terbesar itu terpantau melemah 0,37 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$38.487,9 per keping. Sedangkan sepekan ini BTC anjlok 5,05 persen.

Tapi di tengah pelemahan itu, Ethereum (ETH) menguat 0,43 persen menjadi US$2.847,6 per koin. Selama tujuh hari terakhir, Ethereum terpantau merah 5,06 persen.

Mengutip coinmarketcap.com, Binance Coin (BNB) juga menguat 0,59 persen menjadi US$390,78 per keping. Berkebalikan, akumulasi sepekan ini BNB justru melemah 3,19 persen.

Kemudian, aset Ripple (XRP) hijau 0,89 persen menjadi US$0,623 per koin. Sementara, dalam tujuh hari terakhir ini XRP terjun 10,7 persen.

Sedangkan koin Solana (SOL) melemah 1,05 persen menjadi US$88,31 per keping. Dalam sepekan terakhir SOL terjun 12,71 persen.

Sementara Terra (LUNA) dan Cardano (ADA) kompak menguat masing-masing 2,04 persen dan 0,67 persen menjadi US$84,57 dan US$0,788 per koin.

 Koin yang kerap `dipom-pom` Elon Musk, Dogecoin (DOGE) terpantau melemah 0,56 persen menjadi US$0,131 per keping.

Adapun Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) terpantau stabil di level US$1 per koin.

Secara rata-rata, aset kripto melemah tipis 0,17 persen dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, kapitalisasi pasar kripto senilai US$1,74 triliun.

Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar