Kemenaker Siap Buat Skema Bantuan Subsidi Gaji 2022, Seperti Apa?

Rabu, 04/05/2022 00:01 WIB
Massa yang tergabung dalam aliansi buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/1). Ribuan buruh memadati jalan Gatot Subroto arah Slipi, sehingga menimbulkan kemacetan di jalan tersebut. Salah satu tuntutan buruh untuk merevisi  Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022. Robinsar Nainggolan

Massa yang tergabung dalam aliansi buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/1). Ribuan buruh memadati jalan Gatot Subroto arah Slipi, sehingga menimbulkan kemacetan di jalan tersebut. Salah satu tuntutan buruh untuk merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan aturan terkait pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022. Ini menjadi upaya pemerintah membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya pada Minggu (1/5/2022). Ia mengatakan, melihat kondisi perekonomian yang masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, pemerintah terus mengupayakan program untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak. Salah satunya melalui program BSU.

"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2022).

Ida menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU 2022 dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta pekerja atau buruh. Program subsidi upah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta per bulan.

Nantinya, lewat bantuan ini pekerja atau buruh akan menerima dana sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan. Namun rencananya pembayaran BSU akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Mulanya direncanakan BSU cair pada April 2022, namun sampai saat ini belum terealisasi karena Kemnaker masih melakukan finalisasi regulasi dan data calon penerima.

Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021. Ida menambahkan, kini program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa di klaim oleh pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sejak program JKP ini diimplementasikan pada Februari 2022, hingga pertengahan April 2022 tercatat sudah sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK yang telah mendapatkan manfaat program JKP dengan total dana Rp 1,475 milliar. “JKP sudah kami implementasikan sejak Februari 2022, dan teman-teman yang mengalami PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, jika memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di PHK, maka sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” tegas Ida.


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar