Belum Jalankan Putusan MA soal Vaksin Halal, Presiden Jokowi Disomasi

Minggu, 01/05/2022 07:47 WIB
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/11). Presiden Jokowi memastikan vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat Indonesia diberikan tanpa pungutan biaya dengan target awal menyasar kelompok prioritas yaitu lansia dan akan didistribusikan kepada 21 juta penduduk. Robinsar Nainggolan

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/11). Presiden Jokowi memastikan vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat Indonesia diberikan tanpa pungutan biaya dengan target awal menyasar kelompok prioritas yaitu lansia dan akan didistribusikan kepada 21 juta penduduk. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan, dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) disomasi oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

Somasi ini dilayangkan perihal kewajiban Pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung RI tentang vaksin halal.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan, langkah hukum somasi kepada pihak-pihak terkait dari Pemerintah dilakukan karena sampai saat ini, masih belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.

"Ini sudah banyak masyarakat yang melakukan mudik. Tetapi pemerintah masih saja bergerak lambat dalam menindaklanjuti putusan MA tersebut, dan terkesan adanya ketidakpatuhan karena Pemerintah masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada masyarakat muslim di Indonesia," kata Ahmad Himawan kepada wartawan, Sabtu (30/4/).

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto mengingatkan, Pemerintah supaya tidak mempermainkan putusan MA yang sudah sangat jelas, final dan mengikat.

"Putusan MA sudah sangat jelas, final dan mengikat. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi sesuai jumlah kebutuhan masyarakat muslim di Indoensia. Jangan lagi menggunakan dalih yang sudah ditolak oleh MA," tegasnya.

Pembina YKMI, KH Jamaluddin F. Hasyim ikut menambahkan, jika Pemerintah masih tidak mematuhi Putusan MA, maka ini akan berdampak besar pada tatanan masyarakat Indonesia.

"Kemenkes jangan berdalih alasan darurat dan lainnya, untuk memasukkan vaksin haram ke tubuh umat Islam. Apalagi setelah adanya putusan MA yang berlaku final dan mengikat, itu sifatnya wajib (mandatori). Jangan sampai umat Islam membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional," tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar