Aturan Terbaru JHT, ini Poin Penting Permenaker Nomor 4 Tahun 2022

Sabtu, 30/04/2022 15:20 WIB
Ilustrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Foto:Padangkita.com)

Ilustrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Foto:Padangkita.com)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru yang mengatur program Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut ada dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan hari Tua. Aturan tersebut menggantikan Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan menuturkan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak akan berlaku lagi.

Adanya pembaruan pada Permenaker tersebut diketahui bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT. Selain itu, pergantian Permenaker ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo, dan sebagai bentuk realisasi dari aspirasi para pekerja/buruh yang mengajukan penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Apa saja aturan JHT yang baru tersebut? Berikut poin-poin Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

  1. Mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama mengenai klaim manfaat jHT bagi para peserta yang mengundurkan diri, dan para peserta yang dikenakan PHK. Manfaat JHT dapat diambil dengan tunai dan sekaligus setelah melewati waktu tunggu 1 bulan lamanya.
  2. Persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Contoh, para peserta yang telah mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, dalam aturan yang ada saat ini yaitu menjadi 2 (dua) dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
  3. Memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan bisa berupa dokumen dalam bentuk elektronik ataupun hardcopy.
  4. Dalam kata lain, klaim bisa dilakukan secara online, serta kemudahan dalam menyampaikan bukti PHK.
  5. Klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak
  6. Klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
  7. Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan
  8. Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, dengan catatan tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar