DPR Ingatkan Kemenkes soal Vaksin Kadaluarsa dan Halal

Sabtu, 30/04/2022 06:41 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN Saleh Daulay (Harian pijar)

Anggota DPR dari Fraksi PAN Saleh Daulay (Harian pijar)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk memperhatikan masa kadaluarsa vaksin Covid-19. Hal itu disampaikannya saat rapat dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM minggu lalu karena dilaporkan adanya vaksin yang sudah kadaluarsa mencapai 19,3 juta.

Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kadaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.

"Anehnya, vaksin kadaluarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kadaluarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi. Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kadaluarsa. Dengan perpanjagan itu, definisi kadaluarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas,” katanya di Jakarta, Jumat (29/4).

Dalam konteks itu, Kementerian Kesehatan diminta untuk tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kadaluarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki resiko tertentu.

Sejalan dengan itu, Ketua Fraksi PAN ini meminta agar Kemkes agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Sebab, penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari 32 Triliun.

Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kadaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.

"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kadaluarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA,” beber mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah 2010-2014 ini.

Sederhananya, Saleh menekankan, jika pemerintah ingin menerima hibah, harus memastikan dulu bahwa masa kadaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal.

Kalau mau beli, masih kata Saleh, dipastikan halal dan dipilih yang masa kadaluarsanya lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup.

"Karena ada putusan MA, sudah semestinya kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal. Harus tegas dan cepat mengadakan vaksin halal,” tutup Daulay.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar