Ini Penyebab Pemda Belum Dapat Saham PT Freeport Indonesia

Jum'at, 29/04/2022 23:31 WIB
PT Freeport Indonesia (liputan6)

PT Freeport Indonesia (liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemda Kabupaten Mimika belum mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. Padahal dalam kesepakatannya mereka mendapatkan saham dari perusahaan tersebut.

Terkait hal itu, BUMN Holding Industri Pertambangan atau MIND ID memastikan bahwa pembagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) masih tetap mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian induk.

Pembagian itu terutama yang disepakati antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan MIND ID tentang pengambilan saham divestasi PTFI pada 12 Januari 2018.

SVP Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian induk Pemprov Papua dan Pemkab Mimika akan membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang nantinya akan memiliki 40% saham dari PT Indonesia Papua Metal Mineral (IPMM) yang merupakan salah satu pemegang saham PTFI. Kepemilikan IPMM dalam PTFI sendiri adalah sebesar 25%.

"Atas kepemilikan BUMD di IPMM tersebut, maka secara tidak langsung kepemilikan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika atas PTFI akan menjadi sebesar 10%," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).

MIND ID sendiri saat ini tengah menanti proses pembentukan BUMD oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika. Adapun, setelah BUMD ini terbentuk, perusahaan berkomitmen untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pembelian saham IPMM sebagaimana layaknya aksi korporasi.

Namun demikian, mengingat pembentukan BUMD hingga sampai saat ini belum terealisasi, maka transaksi pembelian saham IPMM yang saat ini masih dimiliki 100% oleh MIND ID belum dapat dilakukan.

Menurut Heri, pihaknya terus berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik. Alhasil, pengalihan saham oleh MIND ID menunggu adanya legalitas BUMD.

"MIND ID akan berpegang teguh pada komitmen awal yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dalam Perjanjian Induk dengan sangat transparan," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID sejatinya sudah resmi mendapatkan jatah 51,2% saham PTFI sejak 2019. Dalam 51,2% saham tersebut, diantara 10%-nya adalah milik Pemerintah Provinsi Papua 3% dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika 7%.

Namun, belakangan ini muncul kembali isu bahwa bagian dari saham 10% milik Papua itu tak kunjung diperoleh oleh Pemprov Papua, khususnya bagian dari 7% milik saham Pemkab.

Dalam siaran tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengklaim bahwa Papua memang sudah mendapat jatah 10% saham Freeport yang akan dibagi ke pemerintah provinsi 3% dan pemerintah kabupaten 7%. Namun, sampai sekarang pemerintah kabupaten belum mendapat saham yang sudah disepakati tersebut.

"Kami menganggap bahwa 7% saham untuk Kabupaten Mimika sudah tidak ada," kata Eltinus dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Ia pun menghimbau kepada pemerintah pusat dan MIND agar berlaku adil terhadap daerah tempat operasi Freeport dan daerah yang menjadi bagian langsung dari operasi tambang emas dan tembaga Grasberg.

Caranya, menurut Eltinus, adalah segera merealisasikan 7% saham kepada pemerintah Kabupaten Mimika.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar