Kejar Target Defisit di Bawah 3%, Jokowi Perintah Optimalkan Pajak
Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani (bisnis)
Jakarta, law-justice.co - Pemerintah telah menetapkan target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk mencapai angka tersebut, Presiden Jokowi meminta agar jajaran menteri mengoptimalkan penerimaan pajak.
Kepala negara mengingatkan hal ini penting karena pemerintah harus bisa mengembalikan posisi defisit APBN seperti ketentuan perundang-undangan semula usai diberi kelonggaran defisit di atas 3 persen dari PDB selama pandemi covid-19.
"Optimalkan penerimaan perpajakan," ujar Jokowi di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Istana Negara, Kamis (28/4).
Tak hanya dari sisi penerimaan, Jokowi juga meminta agar para menteri benar-benar memperhatikan cara dan mekanisme belanja agar semakin tepat sasaran.
"Lakukan penajaman belanja, sehingga kualitas belanja semakin baik, semakin meningkat," imbuhnya.
Menurutnya, perlu perencanaan yang matang dan betul-betul rinci agar kegiatan belanja bisa dilakukan secara tepat sasaran.
"Perencanaan harus betul-betul rinci. perencanaan harus betul-betul detail, harus betul-betul tepat," ucapnya.
Di sisi lain, mantan gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan para menteri agar mencapai agenda strategis yang telah ditetapkan, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Begitu juga dengan target menghapus kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting atau gizi buruk, transformasi bidang kesehatan, hingga peningkatan akses dan kualitas pendidikan.
Komentar