Keterlibatan Ganjar & Yasonna di Kasus Korupsi e-KTP Belum Cukup Bukti
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Dok.Humas Jateng)
Jakarta, law-justice.co - Nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kerap disebut dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa belum ada bukti cukup yang menunjukkan bahwa keduanya terlibat.
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan, prinsip kerja lembaga antirasuah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah mengenai kecukupan bukti keterlibatan seseorang dalam satu kasus.
"KPK bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Dan sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan yang anda sebut tadi melakukan suatu peristiwa pidana, kalau ada kita bawa," ujar Firli saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Oleh karena itu, sampai hari ini Firli memastikan KPK tetap mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP, di mana di dalamnya sudah terbukti terlibat dan dihukum ialah bekas Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Jadi menyusun dan menemukan keterangan saksi tidak bisa hanya satu keterangan saksi. Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan apa yang dialami, apa yang ia dengar, apa yang ia lihat sendiri, bukan cerita," tandas Firli.
Munculnya dugaan keterlibatan Ganjar dan Yasonna bermula dari surat dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Dalam surat dakwaan yang diungkap pada tahun 2017 silam itu menyebut Ganjar menerima uang panas e-KTP sebesar 520 ribu dolar Amerika Serikat. Sementara Yasonna disebut menerima 84 ribu dolar Amerika Serikat.
Komentar