Ade Yasin Ngaku Dipaksa Bertanggung Jawab karena Perbuatan Anak Buah

Kamis, 28/04/2022 14:06 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin ngaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang menyuap auditor BPK (kompas)

Bupati Bogor Ade Yasin ngaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang menyuap auditor BPK (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Terhadap statusnya itu, Ade Yasin membantah telah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.

"Iya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade kepada wartawan saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4).

Ade mengatakan inisiatif anak buahnya untuk menyuap jajaran BPK Perwakilan Jawa Barat demi predikat WTP Pemkab Bogor membawa bencana.

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, Inisiatif Membawa Bencana," kata Ade.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021. Empat tersangka sebagai pemberi suap yaitu Ade Yasin,Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor). Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim
Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan;serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat,Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 April sampai 16 Mei 2022.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar