Soal Posisi Tersangka Penista Agama Pendeta Saifuddin, Ini Kata Polri

Kamis, 28/04/2022 08:42 WIB
Resmi, Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Sebagai Tersangka. (Tangkapan Layar Youtube).

Resmi, Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Sebagai Tersangka. (Tangkapan Layar Youtube).

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) memberikan update terbaru kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta, Saifuddin Ibrahim.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihak penyidik masih menyelidiki keberadaan Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Masih diusut penyidik soal lokasinya. Sudah ditangani," ujar Kombes Gatot.

Ditambahkannya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan interpol luar negeri terkait kasus tersebut.

Selain itu, dia mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi, sekarang sudah masuk penyidikan terkait dugaan penistaan agama itu. Nah, suratnya juga sudah diterima Kejagung," jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima SPDP enam hari setelah diterbitkan Dittisiber Polri pada 22 Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan sebanyak delapan jaksa yang akan mengawal kasus Saifudin Ibrahim.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 8 (delapan) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Saifuddin Ibrahim dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar