DPR RI Pertimbangkan Menunda Pemekaran Wilayah Papua

Rabu, 27/04/2022 08:06 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (foto: RMOL)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (foto: RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya bakal mempertimbangkan permintaan untuk menunda rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran tiga wilayah di Papua.

Hal itu disampaikan Dasco saat menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4). Dia menyebut penundaan akan dilakukan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada tiga undang-undang yang saat ini sedang menunggu surpres, agar dapat ditunda pembahasannya sampai dengan hasil judicial review MK," kata Dasco kepada wartawan usai pertemuan.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya akan membawa aspirasi MRP tersebut ke komisi terkait. Dia menyebut pembahasan RUU DOB Papua akan dilakukan secara parsial hingga ada putusan MK.

"Tadi saya sudah sampaikan bahwa kita akan komunikasikan dengan komisi terkait, untuk sambil parsial jalan, itu sambil menunggu keputusan," ucap Dasco.

Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib mengungkap sejumlah alasan pihaknya menolak pemekaran wilayah. Pertama, pemerintah masih menangguhkan sementara atau moratorium usulan pemekaran di beberapa wilayah lain.

Kedua, pemekaran wilayah Papua dinilai tak didasari kajian ilmiah dan tak melibatkan aspirasi dari bawah atau masyarakat. Selain itu, lanjut Timotius, pengalaman dalam pembentukan DOB selama ini tidak memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi.

"Perubahan UU yang menambahkan ayat 1 dan ayat 2 membuat otonomi khusus tidak lagi menjadi pendekatan dari bawah ke atas, melainkan pendekatan dari atas ke bawah yang sentralistik," katanya.

DPR sendiri telah menyepakati tiga RUU DOB Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/4) lalu. RUU DOB meliputi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar