Ralat! Pemerintah Tak Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Selasa, 26/04/2022 22:54 WIB
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (suara24.news)

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (suara24.news)

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan baru soal ekspor CPO dan minyak goreng telah dibuat Presiden Joko Widodo atau Jokokwi. Pemerintah mengumumkan bahwa larangan ekspor produk sawit hanya berlaku untuk produk RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng saja. Sedangkan produk yang lebih hulu yaitu crude palm oil (CPO) tak dilarang ekspornya.

"Sekali lagi yang dilarang adalah RBD palm olein," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan persnya, Selasa malam (26/4).

Pelarangan produk RBD palm olein ini berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut.

Larangan ekspor ini berlaku seluruh produsen yang menghasilkan RBD palm olein. Kebijakan ini berlaku sejak 28 April 2022 sejak 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir pekan lalu mengumumkan rencana larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang rencananya mulai 28 April 2022. Bila ini benar-benar terjadi tentu akan berdampak besar bagi dunia karena pasokan dunia 50% lebih bergantung pada Indonesia.

Kebijakan larangan ekspor tersebut Jokowi ungkapkan seusai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat bersama jajaran menteri, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan domestik, yang diumumkan Jumat sore (22/4).

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," kata Jokowi Jumat (22/4/2022).

Pernyataan Jokowi ini sempat memicu spekulasi bahwa minyak sawit mentah atau CPO yang dilarang ekspornya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar