Tetapkan 3 Tersangka Kasus SMKN 7 Tangsel, KPK Tahan 2 Orang

Selasa, 26/04/2022 18:28 WIB
KPK tahan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel (detik)

KPK tahan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel (detik)

Jakarta, law-justice.co - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten TA 2017 diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sekaligus upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dalam perkara ini.

Alex mengatakan, dari berbagai sumber informasi maupun daya, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 lalu.

"Dengan menetapkan tiga tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ardius Prihantono (AP) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; Agus Kartono (AK) selaku swasta; dan Farid Nurdiansyah (FN) selaku swasta.

Namun demikian kata Alex, setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan dua tersangka selama 20 hari terhitung hari ini hingga Minggu (15/5).

Kedua tersangka yang ditahan, yaitu Agus di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka Farid di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu untuk tersangka Ardius, saat ini masih menghadapi perkara lain di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar