Amsyong! Emiten Tommy Soeharto Kena Gembok Bursa Lagi, Ada Apa?

Selasa, 26/04/2022 18:10 WIB
Putra Presiden RI ke-2 Soeharto, Tommy Soeharto (Net)

Putra Presiden RI ke-2 Soeharto, Tommy Soeharto (Net)

Jakarta, law-justice.co - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi (penghentian sementara) perdagangan saham emiten angkutan laut milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) per Selasa (26/4/2022).


Suspensi dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 26 April 2022 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.

Alasan pihak bursa `menggembok` saham HITS lantaran terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham tersebut.


"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," jelas BEI, dikutip, Selasa (26/4/2022).

Sebelum disuspensi, saham HITS melesat tinggi 12,57% pada Jumat pekan lalu (22/4) dan sebesar 25,00% atau menyentuh auto rejection atas (ARA) pada Senin kemarin (25/4).

Dengan suspensi hari ini, selama bulan ini, perdagangan saham HITS sudah dua kali dihentikan sementara oleh bursa. Pada 5 April 2022, BEI juga melakukan suspensi saham HITS seiring peningkatan harga yang signifikan.

Kabar teranyar dari HITS adalah terkait informasi laporan bulanan registrasi pemegang efek pada 12 April 2022.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan terbaru yang terbit di website BEI dari perusahaan soal volatilitas harga saham perseroan.

Namun, apabila menilik penjelasan atas volatilitas transaksi saham pada 31 Maret 2022, manajemen bilang, pergerakan saham HITS merupakan "mekanisme pasar pada umumnya".

"Oleh karenanya, perseroan tidak mengetahui mengenai adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal," jelas manajemen HITS dalam keterangan tertulis pada 31 Maret 2022.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar