UU IKN Digugat Suku Asli Penajam Paser Utara ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 25/04/2022 13:20 WIB
Suku Asli Penajam Paser Utara gugat UU IKN ke MK (Kompas)

Suku Asli Penajam Paser Utara gugat UU IKN ke MK (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Warga Suku Paser Balik, suku asli di Penajam Paser Utara (PPU), Yati Dahlia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pasalnya, Yati dan 38 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni kawasan di sekitar IKN tak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan UU IKN.


Yati mengajukan gugatan bersama beberapa tokoh pemohon lainnya seperti Ketua Umum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Yayasan Wahana Lingkunan Hidup Indonesia (WALHI).

"Tempat tinggal Dahlia bersama 83 KK lainnya hanya berjarak enam kilometer dari titik nol IKN [dan] tidak pernah dilibatkan bahkan tidak pernah diajak berkomunikasi oleh pemerintah tentang pemindahan IKN," ujar kuasa hukum Ermelina Singerata dalam sidang, Senin (25/4/2022).

Ia mengungkapkan bahwa Yati dan 38 KK lainnya khawatir akan dipindah dari tempat tinggalnya selama ini untuk kebutuhan IKN. Menurutnya, warga enggan dipindahkan atau direlokasi sebab tak ingin memulai kehidupan baru dan berpisah dari tetangga serta sanak saudaranya.

"Dahlia dan warga lainnya juga tidak ingin tercerabut dari sejarah dan identitas sebagai suku Balik," ungkap Erneta.

Terlebih, setelah UU IKN resmi disahkan, warga sekitar di wilayah IKN termasuk warga Suku Balik tak diperbolehkan mengurus surat tanah milik mereka.

"Fakta ini menunjukan bahwa UU IKN tidak memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN," ucap Erneta.

Padahal, proses penyusunan Undang-Undang semestinya melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung dari pemindahan IKN seperti Yati dan 38 KK lainnya.

"Seharusnya pemerintah mengedepankan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed, Consent) dalam proses pengambilan keputusan pemindahan IKN, Penyusunan UU dan pengesahan UU IKN," paparnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar